Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Modal Ancaman, Seorang Kakek di Karangploso Gagahi Anak Tiri Sendiri

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2020, 02:47

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menjelaskan kronologis aksi bejat tersangka kakek (82) kepada anak tirinya, Jumat (26/6/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Alasan seorang kakek berinisial PR (82) warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menggagahi anak tirinya sungguh tidak masuk akal.

Kepada polisi, PR ini berdalih menggagahi anak tirinya selama 4 tahun sejak si bocah masih berusia 11 tahun sebagai pengganti ibunya yang sedang sakit stroke. 

Baca Juga : Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI dan Uang Saku pada Porprov 2019

 

Menurut pengakuan kakek tersebut, aksi bejatnya  dilakukan kepada SN sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 4 tahun. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa tersangka PR (82) mulai melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya yakni SN pada tahun 2017 ketika sang istri jatuh sakit terkena stroke. 

"Istri (ibu korban) mengalami stroke, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Akhirnya tersangka melakukan aksinya dengan mengancam korban (SN) jika tidak mau melayani kebutuhan biologisnya, tersangka tidak akan merawat istrinya (ibu korban)," ungkapnya ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) sore tadi. 

Tiksnarto juga menjelaskan kronologi ketika pertama kali tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN yang saat itu pada tahun 2017 masih berstatus sebagai pelajar kelas dua SMP (Sekolah Menengah Pertama).

"Kejadian itu bermula saat korban berusia 11 tahun, ibu dari korban menikah lagi dengan P ini. Kemudian pada saat korban kelas dua SMP, ibunya sakit stroke. Setelah itu saat malam hari, korban ditarik oleh bapaknya disuruh pindah ke kamar dan di situ pelaku memaksa dan mengancam korban," jelasnya. 

Bentuk ancamannya pun karena istrinya (ibu korban) sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan biologisnya karena sedang sakit stroke, maka korban SN dipaksa dan diancam harus mau menggantikan posisi ibunya untuk berhubungan suami istri.

"Pada saat itu korban menolak, namun pelaku mengancam dia tidak mau lagi mengurusi ibunya yang sedang sakit dan tidak lagi mau mengurusi kebutuhan ibu dan anak tersebut," ucap Tiksnarto. 

Karena takut dan tidak tega melihat ibunya bakal ditelantarkan SN mau menuruti keinginan tersangka. Aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban rata-rata 2 sampai 3 kali dalam seminggu. 

Kronologis terungkapnya kasus persetubuhan kepada anak tiri ini pertama kali terungkap ketika korban SN bercerita kepada teman dekatnya di sekolah terkait apa yang dialaminya beberapa tahun lalu. Terkahir pada (23/6/2020) tersangka meminta korban SN untuk melayani nafsu bejatnya tersebut. 

Dari teman korban ini lah, kakak kandung dari korban mendengar bahwa adiknya telah menjadi budak kepuasan seksual ayah tirinya selama bertahun-tahun. Selanjutnya kakak korban melaporkan ke perangkat desa untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum. 

"Kejadian ini terungkap saat si pelaku 'meminta' pada (23/6/2020) lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa dan pelaku bisa kita amankan," jelas Tiksnarto. 

Akibat ulahnya, kakek tersangka pencabulan berusia 82 tahun ini akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36.000.000,-.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya