Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Negara Terselamatkan dari Kerugian Rp 1,5 Miliar Lebih

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Aug - 2020, 23:08

Placeholder
Suasana saat pemusnahan rokok, miras maupun barang kiriman pos ilegal (Anggara Sudiongko/Malang TIMES)

MALANGTIMES - Sebanyak 2.645.920 batang Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan juga 4070 liter Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang), Selasa (25/8/2020).

BKC tersebut merupakan hasil operasi penindakan KPPBC TMC Malang dan juga hasil penindakan dalam Operasi Gempur 2020 dari sembilan kecamatan di Malang. Dari Operasi Gempur sendiri, dilakukan delapan penindakan dengan BKC hasil tembakau yang disita sebanyak 617.020 batang dan jika dirupiahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 280.744.100,.

Baca Juga : Kirim Buah Salak Berisi Ribuan Pil Koplo, Kepala Lapas: Modus Baru

 

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo didampingi Kepala KPPBC TMC Malang, Latif Helmi menjelaskan, jika barang-barang yang dimusnahkan itu telah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan UU Cukai serta telah ditetapkan merupakan Barang Milik Negara (BMM).

Setelah adanya ketetapan tersebut, dilanjutkan dengan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan agar barang ilegal tersebut tidak disalahgunakan. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilakukan pembakaran.

"Dari pemusnahan ini, negara terselamatkan dari kerugian yang begitu besar, dengan nominal sebesar Rp 1.530.947.225. Jumlah tersebut telah diakumulasi dengan hasil penindakan dari Operasi Gempur," bebernya.

Kegiatan pemusnahan, disampaikan Oentarto tidak hanya dilakukan oleh KPPBC TMC Malang saja. Namun pemusnahan juga dilakukan secara serentak di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II dan kegiatan pemusnahan pada masing-masing wilayah itu disiarkan secara langsung melalui teleconferece.

"Selain barang-barang BKC hasil tembakau, juga disita barang kiriman pos yang itu terdiri dari sex toys yang dibeli masyarakat dari luar negeri. Barang itu diamankan lantaran tidak mempunyai izin dan memang tidak diperbolehkan di sini," tambah Latif Helmi.

Baca Juga : Maling Berambut Mohawk Bobol Toko Fotocopy di Lowokwaru

 

Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sehingga Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli mengkonsumsi maupun memproduksi BKC ilegal.

Sesuai arahan Menteri Keuangan, Bea Cukai diminta untuk menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari tiga persen. Karenanya selain melakukan pengawasan dan operasi rutin secara nasional, Bea Cukai sejak tahun 2020 hingga saat ini melaksanakan operasi gempur rokok ilegal.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus