Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba-Serbi

Jerinx SID Masuk Bui, Ungkap Sosok Ayahnya yang Jadi Pejabat dan Disegani di Bali

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Aug - 2020, 19:07

Placeholder
Jerinx SID (Foto: Beritabali.com)

MALANGTIMES - Pemain drummer SID, Jerinx kini telah mendekam di penjara sejak Rabu (12/8/2020). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.  

Penampilannya yang terbilang sangar bertato, siapa sangka sosok ayah dari Jerinx ternyata bukanlah orang sembarangan. Dikatakan jika ayah Jerinx bernama I Wayan Arjono merupakan salah satu orang yang disegani di Bali.  

Baca Juga : Liburan Mewah ala Selebgram Rachel Vennya Sampai Jadi Trending di Twitter

Sosok ayah Jerinx terlihat pada unggahan Instagram @jrxsid pada 13 September 2019 lalu. Melalui caption-nya, Jerinx menyebutkan jika sang ayah saat itu baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Gianyar, Bali.  

Diceritakan juga oleh Jerinx jika sang ayah bukan petugas politik melainkan pejuang politik. "Selamat kepada bapak I Wayan Arjono yang sudah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Gianyar, Bali.

Seperti yang Bapak selalu bilang pada saya, bapak bukanlah petugas politik, melainkan pejuang politik. Semoga benar adanya. Segala masukan untuk bapak saya, silakan email ke [email protected]," tulis Jerinx pada caption-nya kala itu.  

Jerinx diketahui telah dilaporkan pihak IDI Bali karena unggahan di akun Instagramnya yang menyebut "IDI kacung WHO."

Dengan beberapa bukti dan saksi yang ada Jerinx akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020). Jerinx pun harus mendekam di penjara selama 20 hari.  

Baca Juga : Penampilan Jerinx SID Kenakan Peci Bikin Heboh, Warganet: Sudah Mualaf?

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 


Topik

Serba-Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri