MALANGTIMES - Pemain drumer Jerinx SID kini telah dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus 'IDI Kacung WHO' Rabu (12/8/2020). Dalam kasus ini, Jerinx terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Status tersangka Jerinx ini ditetapkan oleh Polda Bali setelah menggelar perkara, penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
Baca Juga : Laudya Cynthia Bella Resmi Cerai dari Engku Emran, Mantan Istri Pertama Ikut Bereaksi
"Jadi tersangka dan sudah diperiksa," ujar Dirkrimsus Polda Bali Komber Yuliar Kus Nugroho.
Kini kabarnya polisi telah melakukan penahanan langsung terhadap pria bernama asli I Gede Ari Astina itu. "Sudah ditahan hari ini," cetus Yuliar.
Terkait kasus ini, Jerinx dianggap telah melanggar UU ITE yakni mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Jerinx sempat membuat unggahan di akun Instagramnya @jrx_sid dengan kalimat "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Unggahan Jerinx itu lantas membuat pihak IDI Bali tidak terima dan memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Jerinx juga diketahui sempat mengucap permintaan maaf terkait unggahan tersebut.
Baca Juga : Tanpa Pakai APD, Jerinx SID Bakal Hibur Pasien Covid-19 tapi Terkendala Hal Ini
Dalam permintaan maafnya, Jerinx mengatakan jika ia sama sekali tidak memiliki kebencian ataupun niat untuk menghancurkan pihak IDI.
"Saya klarifikasi, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen kritikan," ujar Jerinx.