Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Asalkan Warga Kota Batu Lakukan Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

31 - Jul - 2020, 20:27

Pernikahan Moreno Soeprapto bersama Noorani Sukardi saat digelar di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)
Pernikahan Moreno Soeprapto bersama Noorani Sukardi saat digelar di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sudah beberapa bulan lamanya warga Kota Batu yang ingin menggelar hajatan besar harus menunda sementara lantaran pandemi Covid-19. Syukurnya saat ini Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sudah memperkenankan warganya untuk menggelar hal tersebut.

Kegiatan massal seperti hajatan pernikahan atau resepsi pernikan, ulang tahun, dan sebagainya masuk dalam fase ke-empat. Sekaligus bagi mereka yang memiliki usaha olahraga, dan bepergian ke luar kota.

Baca Juga : Buntut 9 ASN Positif Covid-19, WFH Diberlakukan di Sejumlah OPD Pemkot Batu

Untuk kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, ulang tahun, dan lainnya sudah diperbolehkan sejak fase ke-empat. Sedangkan saat ini sudah memasuki fase ke-lima dalam transisi new normal. 

“Meskipun sudah diperbolehkan tapi harus ada batasan orang. Maksimal 50 orang keluarga atau tetangga sekitar,” ucap politisi PDIP ini.

“Tapi bagi yang akan menggelar hajatan besar harus mendapatkan izin dahulu dari Tim Satgas Covid-19 desa/kelurahan setempat,” tambahnya. 

Selain membatasi jumlah undangan, juga harus menerapkan protokol kesehatan demi meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari physical distancing dan menggunakan masker. 

Baca Juga : Pandemi, Tim Kesehatan DKPP Perbanyak Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Malang

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori menambahkan, untuk acara hajatan, pernikahan dan sebagainya masuk dalam fase ke-empat. Namun harus dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Dan jumlah undangan terbatas, maksimal persen dari kapasitas ruangan yang akan digelar,” katanya. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus