MALANGTIMES - Sudah beberapa bulan lamanya warga Kota Batu yang ingin menggelar hajatan besar harus menunda sementara lantaran pandemi Covid-19. Syukurnya saat ini Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sudah memperkenankan warganya untuk menggelar hal tersebut.
Kegiatan massal seperti hajatan pernikahan atau resepsi pernikan, ulang tahun, dan sebagainya masuk dalam fase ke-empat. Sekaligus bagi mereka yang memiliki usaha olahraga, dan bepergian ke luar kota.
Baca Juga : Buntut 9 ASN Positif Covid-19, WFH Diberlakukan di Sejumlah OPD Pemkot Batu
Untuk kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, ulang tahun, dan lainnya sudah diperbolehkan sejak fase ke-empat. Sedangkan saat ini sudah memasuki fase ke-lima dalam transisi new normal.
“Meskipun sudah diperbolehkan tapi harus ada batasan orang. Maksimal 50 orang keluarga atau tetangga sekitar,” ucap politisi PDIP ini.
“Tapi bagi yang akan menggelar hajatan besar harus mendapatkan izin dahulu dari Tim Satgas Covid-19 desa/kelurahan setempat,” tambahnya.
Selain membatasi jumlah undangan, juga harus menerapkan protokol kesehatan demi meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari physical distancing dan menggunakan masker.
Baca Juga : Pandemi, Tim Kesehatan DKPP Perbanyak Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Malang
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori menambahkan, untuk acara hajatan, pernikahan dan sebagainya masuk dalam fase ke-empat. Namun harus dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Dan jumlah undangan terbatas, maksimal persen dari kapasitas ruangan yang akan digelar,” katanya.