Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Segera Tukar! 6 Pecahan Rupiah Ini Bakal Tak Laku Lagi Mulai Tahun 2021

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jul - 2020, 11:27

Bank Indonesia (Foto:  Head Topics)
Bank Indonesia (Foto: Head Topics)

MALANGTIMES - Masih adakah dari kalian yang menyimpan enam pecahan rupiah 'lawas' di bawah ini? Kabarnya, enam pecahan rupiah tersebut tidak bisa digunakan lagi mulai tahun 2021.  

Sebenarnya uang pecahan rupiah tersebut sudah dicabut sejak 1988 silam. Namun, Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga : Apartemen Studio Memang Lebih Murah, Paling Luas Hanya di The Kalindra Malang

Diketahui, enam pecahan rupiah tersebut merupakan uang tahun emisi lama. Disebutkan oleh BI jika penarikan uang tersebut dilakukan lantaran untuk menekan peredaran uang palsu.  

Lantas pecahan rupiah berapa saja harus segera ditukar agar tetap berlaku?  

Dilansir melalui situs bi.go.id berikut enam pecahan rupiah yang harus segera kalian tukar jika masih memiliknya:

1. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.

2. Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.

3. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

4. Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

5. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.

Baca Juga : Penjualan Sepeda Lipat hingga Empon-Empon di E-Commerce Melonjak Drastis selama Pandemi

6. Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Masyarakat bisa menukar pecahan rupiah tersebut di kantor Bank Indonesia setempat yakni:  

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI di Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja). Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.

3. Kas Keliling Bank Indonesia

"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," tulis pengumuman BI melalui situs resminya.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri