Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masa Recovery, Pemkot Malang Beri Keringanan Pajak Non PBB Sampai 50 Persen

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

29 - Jul - 2020, 12:20

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT (berdiri) (Bapenda Kota Malang for MalangTIMES).
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT (berdiri) (Bapenda Kota Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali memberi keringanan pajak selama masa recovery. 

Keringanan pajak sebesar 50 persen diberikan untuk pajak daerah non PBB, dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal.

Baca Juga : Belum Genap Tujuh Bulan, Retribusi Terminal di Kabupaten Malang Sudah Surplus 3 Persen

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT menyampaikan, penurunan bertahap sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan). Selain itu, penurunan juga dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Malang untuk recovery ekonomi.

"Dan akan kami laporkan ke satgas recovery ekonomi Kota Malang. Sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi Kota Malang," katanya.

Karena pajak menurutnya bukan hanya sebagai alat untuk mencari uang bagi negara saja, melainkan juga berfungsi sebagi regulator dan lain sebagainya.

Pemberian keringanan itu menurutnya juga sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.

Untuk mekanismenya sendiri menurut Ade tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100 persen. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter.

Lebih jauh pria yang akrab disapa Sam Ade d'Kross itu menyampaikan, WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

Sementara itu, dengan terbitnya SK Walikota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

"Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," seru Sam Ade.

Baca Juga : Masyarakat Tak Perlu Ragu, Bahan Dokumen Kependudukan Baru Sah

Guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi.

Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.

Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19.

"Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” tandas Sam Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania.

Ke depan, Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB. Yangmana inovasi baru terus dirancang, namun  tidak membebani masyarakat.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus