Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Raih Kemenangan Mutlak, Mengapa Soedarman Wakil Bupati Malang Tak Kunjung Dilantik?

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jul - 2020, 09:57

Wakil Bupati Malang terpilih, Mohamad Soedarman yang ditemui oleh awak media di rumahnya, di kawasan Sudimoro, Kota Malang, Selasa (21/7/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)
Wakil Bupati Malang terpilih, Mohamad Soedarman yang ditemui oleh awak media di rumahnya, di kawasan Sudimoro, Kota Malang, Selasa (21/7/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Mohamad Soedarman merupakan Wakil Bupati Malang terpilih yang telah melalui proses pemilihan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang pada 9 Oktober 2019. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hingga kini Soedarman tak kunjung dilantik? 

Padahal, sudah 10 bulan lamanya rentang waktu antara pemilihan hingga saat ini. Waktu yang relatif panjang untuk memenuhi persyaratan administratif pada pemerintah pusat untuk penerbitan surat keputusan. 

Baca Juga : Suara Dukungan Kurang 57 Ribu, Sam HC Sudah Siapkan Cadangan

 

Para pejabat publik pun terkesan hanya saling lempar tanggung jawab atas proses birokrasi yang telah berlangsung, padahal secara politik prosesnya resmi dan diakui oleh negara. 

Proses tersebut bermula dari Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna yang tertangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di tahun 2018. Hal itu membuat posisi jabatan Bupati Malang kosong dan HM. Sanusi yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati, naik tingkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang. 

Beberapa bulan menjabat sebagai Plt. Bupati Malang, akhirnya tepat pada tanggal 17 September 2019, Sanusi dilantik sebagai Bupati Malang secara definitif. Kekosongan kursi wakil bupati pun terjadi, akhirnya Partai NasDem sebagai partai pengusung Rendra-Sanusi mengusulkan dua nama yang akan menjalani proses pemilihan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang. 

Dua nama yang diajukan oleh NasDem, terdapat nama Mohamad Soedarman berlatarbelakang sebagai dosen akuntansi di STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Malang Kucecwara, serta Abdul Rosyid Assadullah.

Proses pemilihan berlangsung pada hari Rabu, (9/10/2019) akhirnya Soedarman menang mutlak dengan perolehan 44 suara dan Abdul Rosyid memperoleh 4 suara, serta 2 suara yang dinyatakan tidak sah dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Malang yang berjumlah 50 orang.

Soedarman mengatakan bahwa dirinya sebagai nama yang disodorkan oleh Partai NasDem, karena dirinya memang merupakan anggota Partai NasDem tetapi geraknya pasif. Karena dirinya mempunyai kesibukan sebagai Dosen Akuntansi di STIE Malang Kucecwara.

"Jadi saya diusulkan untuk mengisi jabatan itu dengan melihat kualifikasi yang saya miliki," ujarnya ketika ditemui dikediamannya di komplek perumahan dosen ABM, Selasa (21/7/2020). 

Lebih lanjut Soedarman menuturkan bahwa saat terpilihnya dirinya secara mutlak pada (9/10/2019), Soedarman langsung menemui pimpinan kampus yang di mana dirinya merupakan dosen di kampus tersebut untuk mengajukan cuti mengajar sampai Februari 2021.

"Begitu saya terpilih tanggal 9 Oktober, saya langsung cuti di kampus saya, karena saya ingin berkonsentrasi betul-betul membangun Kabupaten Malang," ungkap pria asal Pamekasan, Madura ini. 

Setelah proses itu berjalan, pada tanggal (23/10/2019) pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang menyerahkan hasil dari pemilihan tersebut ke jajaran Pemerintah Provinsi untuk di proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera mungkin terbit SK (Surat Keputusan) pelantikan dirinya. 

Tetapi terkait hal tersebut, ternyata jawaban yang ditunggu selama beberapa bulan datang pada Bulan Februari 2020. Tepatnya pada tanggal (12/2/2020) terdapat surat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dengan Nomor: 132.35/899/OTDA, tertanggal 12 Februari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen OTDA, Akmal Malik. 

Isi dari surat klarifikasi tersebut memuat tiga poin utama yakni pertama mengacu pada Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tetang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dikatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kekosongan jabatan tersebut. 

Poin kedua memuat tentang hasil dari telaah berkas pengesahan Wakil Bupati Malang terpilih, ternyata masih kurang dari 18 bulan sejak kekosongan masa jabatan tersebut, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Rekapitulasi Suara Dukungan Bacabup dan Cawabup Perseorangan Kurang 57 Ribuan

 

Dalam poin terakhir yang terdapat pada surat klarifikasi ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, agar dari pihak Gubernur Jawa Timur menyampaikan dan memberikan penjelasan terkait surat klarifikasi pengesahan Wakil Bupati Malang terpilih.

Menanggapi hal itu pun, Soedarman juga telah menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto satu hari setelah keluarnya surat klarifikasi tersebut. Dia mengatakan bahwa Didik merespon terkait surat klarifikasi tersebut dan langsung menyatakan siap serta akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Malang dan Pemerintah Provinsi Jatim. 

Tetapi hingga kini, nasib Soedarman semakin menggantung karena tidak ada kepastian yang jelas dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Malang maupun dari DPRD Kabupaten Malang.

Soedarman merasa, kejelasan statusnya saat ini seperti dibuat sepak bola oleh para pejabat publik. "Saya ingin beribadah saja, kalau ada pihak-pihak yang mempermainkan saya seperti sepak bola, sepak sana, sepak sini, itu urusan beliau dengan Gusti Allah," ucapnya.

Meski seperti itu, Soedarman mengaku tidak ingin dicap sebagai korban PHP (Pemberian Harapan Palsu) tetapi Soedarman menilai pihaknya sedang dizalimi oleh kepentingan politik. 

Sementara itu, Soedarman mengungkapkan bahwa saat dirinya memiliki status sebagai Wakil Bupati terpilih, dirinya bersama istri sempat mendampingi kunjungan kerja Bupati Malang, HM. Sanusi bersama istri di beberapa kegiatan, salah satunya kegiatan Gema Desa yang merupakan program dari Pemkab Malang.

Itu pun tidak lama, Soedarman hanya mendampingi Sanusi sekitar pada akhir Oktober sampai awal November. "Sempat mendampingi kegiatan di Pemkab. Tapi setelah itu tidak ada kegiatan lagi di Pemkab," ujar pria 53 tahun ini. 

Lepas bulan November 2019, Soedarman tidak tampak mendampingi kegiatan Sanusi kembali. Tiba-tiba pada Februari lalu keluar surat klarifikasi yang menyatakan bahwa Soedarman tidak dapat dilantik karena menyalahi aturan perundang-undangan. 

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak instansi mana yang menghambat jalan Soedarman menduduki kursi Wakil Bupati Malang yang sah, apakah itu dari Kemendagri, Pemprov Jatim, Pemkab Malang, atau DPRD Kabupaten Malang ? Dirinya tidak mengetahui hal tersebut, yang jelas kondisi statusnya saat ini seperti benang kusut.

"Saya tidak tahu, ini kayak benang ruwet," pungkasnya.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri