Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Antisipasi Covid-19, Pemkot Batu Gratiskan Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

22 - Jul - 2020, 01:03

Placeholder
Salah satu petugas saat melakukan pemeriksaan kepada hewan kurban yang dijual di pinggir jalan Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, menjelang Idul Adha Dinas Pertanian Kota Batu memberikan kebijakan bagi masyarakat yang akan melakukan penyembelihan hewan kurban. 

Yakni dengan menyarankan masyarakat di Kota Batu melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) tepatnya di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Kota Batu Mulai Landai, Angka Pengawasan PDP dan ODP Tinggi

Bagi warga yang akan menyembelih di sana tenang saja, sebab tidak perlu merogoh kocek alias gratis untuk pemotongannya. “Pemotongan gratis ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ucap Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian Kota Batu, Lestari Aji.

Hanya saja jika ingin melakukan pemotongan hewan kurban di RPH ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat. Yakni hewan kurban nantinya harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. 

“Lalu juga dilakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan fisik hewan dan postmortem  atau pemeriksaan daging hewan, di mana tim teknis Dinas Pertanian Kota Batu melibatkan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya,” imbuhnya. 

Untuk pemeriksaan antemortem ini ada beberapa hal, diantaranya suhu untuk kurban hewan sapi kurang lebih 37 derajat Celcius. Sedangkan untuk kambing atau domba mencapai 38 derajat hingga 40 derajat Celcius dan dilihat juga umurnya.

“Juga pemeriksaan postmortem, hewan kurban akan diperiksa mengandung cacing atau tidak. Hingga kondisi sehat atau tidak adanya kecacatan, dan umur yang cukup,” jelas Lestari. 

Baca Juga : Pemkot Batu Rencanakan Jagal dan Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Rapid Test

Menurutnya pihaknya akan memperketat pengawasan hewan kurban dari luar Jawa Timur. Bagi mereka yang tidak memiliki surat kesehatan hewan akan dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi. 

Sementara itu pemotongan hewan diperkirakan pada 31 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Sayangnya bagi penjual tetap dikenakan biaya pemotongan sesuai peraturan daerah yang ada.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus