Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Resmi! Inilah Daftar 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Jul - 2020, 14:58

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: PinterPolitik)

MALANGTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan 18 lembaga negara pada Senin (21/8/2020).

Pembubaran 18 tim kerja, badan, dan komite itu sudah tercantum dalam keputusan presiden dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Baca Juga : Viral Foto Lawas Presiden Jokowi Jadi Panitia Seminar, Narasumbernya Sri Mulyani

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.  

Berikut daftar 18 lembaga negara yang kini resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi :  

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.  

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

Baca Juga : Gibran Rakabuming akan Jemput Tiket Pilkada Solo, Begini Doa Jokowi untuk Sang Putra

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  No.177/1999.  Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.  

Di Perpres tersebut juga diputuskan jika fungsi lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian yang bersangkutan. Sebelumnya rencana pembubaran 18 lembaga ini sempat diutarakan Jokowi dalam rapat terbatas.  

"Dalam waktu dekat ini ada 18," ujar Jokowi.  

Bukan tanpa alasan, Jokowi mengungkapkan penghapusan lembaga ini demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, yang tadinya biaya dihabiskan untuk lembaga yang tak produktif bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih penting.  

Jokowi lantas berharap dengan rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja makin cepat. Menurut Jokowi, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara lambat.  

"Saya ingin kapal sesimple mungkin, sehingga bergerak cepat. Kira-kira ke depannya seperti itu," ungkap Jokowi.  


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri