MALANGTIMES - Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya bakal mengirimkan surat ketiga kalinya ke Pemkot Malang. Surat yang dikirimkan tersebut meminta untuk audiensi terkait permohonan percepatan buka yang tak mendapatkan jawaban memuaskan dari Pemkot Malang.
Ketua Perkahima, Bambang Hermanto, menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat permintaan untuk audiensi dengan Wali Kota Malang dan juga jajaran terkait.
Baca Juga : Penyewa Tenant Alun-Alun Mal Minta Keringanan, Wali Kota Malang: 'Maksimal 20 Persen'
"Kami akan minta audiensi, karena memang permohonan kami belum ada tanggapan yang memuaskan. Kami ingin tahu, kenapa yang lain boleh buka, seperti pasar, cafe, mall tapi kami tidak boleh buka," jelasnya, Sabtu (18/7/2020).
Lanjutnya, surat tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Pemkot Malang pada Senin, (20/7/2020). Namun pada Senin (20/7/2020), anggota Perkahima juga berencana membuka usahanya secara serentak. "Tapi Senin itu, ya teman-teman, rencananya buka, kalau jadi buka, ya surat atau rencana audiensi akan menyesuaikan lagi," ungkapnya.
Untuk buka nantinya, anggota Perkahima telah sepakat menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Sehingga ketika buka, mereka tak serta merta mengacuhkan protokol kesehatan. "Jika nantinya saat buka, pasti terjadi razia, ya nanti kami akan pertanyakan, kenapa yang lain boleh buka, kami ingin audiensi," bebernya.
Pihaknya berharap Pemkot tidak hanya mengeluarkan Peraturan Walikot (Perwali) mengenai aturan bagi pelaku usaha karaoke ataupun hiburan malam tanpa dibarengi dengan adanya sebuah solusi.
"Kami harap Pemkot jangan hanya mengeluarkan Perwali saja, tanpa ada solusi. Kalau Perwali saja diluncurkan, tapi tak ada solusi bagaimana. Kalau ada solusi karyawan dibantu perekonomiannya atau dengan upaya lainnya, tentu hal itu (tutupnya usaha) tidak terlalu berdampak," paparnya.
Baca Juga : MalangTIMES Buka Lowongan Marketing Freelance, Ini Syaratnya
Sementara itu, Kasubag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto ketika dihubungi Sabtu, (18/7/2020) menjelaskan, jika saat ini Pemkot Malang masih memberlakukan Perwal 19 tahun 2020. Sehingga untuk usaha Karaoke dan hiburan malam masih belum diperkenankan buka.
"Perwal 19 tahun 2020 masih diberlakukan sehingga untuk karaoke belum diperkenankan dibuka, atas surat dari Perkahima masih akan dikaji lebih dulu," pungkasnya.