Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Penyewa Tenant Alun-Alun Mal Minta Keringanan, Wali Kota Malang: 'Maksimal 20 Persen'

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Jul - 2020, 23:27

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Harga sewa tenant Alun-Alun Mal telah ditentukan. Paling besar, nilai sewa di pusat perbelanjaan bekas penjara di Kota Malang itu sebesar Rp 1,3 Miliar dan paling rendah sebesar Rp 119 Juta. Sistem sewa dibayar per tahun.

Dengan besaran sewa yang ditentukan itu, penyewa tenant Alun-Alun Malang telah mengirimkan surat permohonan keringanan.

Baca Juga : Besaran Sewa Alun-Alun Mal Ditentukan, Pemilik Tenant Minta Keringanan

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, surat permohonan keringanan tersebut masih belum dia terima secara langsung. Namun sesuai kebijakan, permohonan keringanan pada dasarnya memang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur tentang retribusi dan usaha.

Dia menjelaskan, besaran keringanan paling kecil adalah lima persen, 10 persen, dan maksimal 20 persen. "Nanti dilihat dulu seperti apa suratnya, baru bisa diputuskan sesuai kriteria yang ditetapkan," kata Sutiaji.

Sementara itu,Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, nilai sewa yang ditetapkan tersebut adalah Rp 119 juta per tahun untuk tenant di basement, Rp 1,3 Miliar per tahun untuk lantai satu, Rp 895 juta per tahun untuk tenant di lantai dua, dan Rp 893 juta per tahun untuk tenant di lantai tiga.

"Pertimbangannya di lantai satu itu memang yang paling banyak dan dikunjungi," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada prinsipnya penyewa tenant telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Namun masih tetap mengharapkan kebijakan agar diberikan keringanan.

"Terlebih saat ini memang sedang masa pandemi. Permintaan keringanan itu kami kirimkan ke Pak Wali Kota dan masih menunggu persetujuan beliau," katanya.

Besaran keringanan itu menurutnya masih dikonsep oleh Diskoperindag Kota Malang. Karena besaran sewa harus tetap memperhatikan hasil penghitungan appraisal yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga : Ekonomi Pekerja Terpuruk, Asosiasi Karaoke dan Hiburan Malam Ajukan Percepatan Operasional

Lebih jauh Wahyu menyampaikan jika sebelumnya, biaya sewa yang dibebankan untuk Alun-Alun Mal adalah sebesar Rp 60 juta per tahun berlaku flat. Namun setelah dilakukan penghitungan oleh tim appraisal, maka nilai sewa memang mengalami peningkatan.

"Nilai sewa di sana setelah dihitung memang lumayan besar," terangnya.

Wahyu menyampaikan jika besaran konsep keringanan yang masih digarap itu akan segera ditetapkan. Jika Wali Kota Malang menyetujui, maka penyewa tenant dapat langsung menyampaikan kewajibannya.

"Dilihat dulu, apakah Pak Wali (Wali Kota Malang Sutiaji; red) setuju. Jika setuju nanti akan langsung ditetapkan dalam konsep yang dibuat," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus