Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Terapkan Protokol Kesehatan di Rumah Makan, Pajak Restoran Dulang Pendapatan Rp 4 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Jul - 2020, 21:15

Salah satu pelayanan di rumah makan yang sudah sesuai dengan protokol kesehatan (Foto : Instagram Disparbud Kabupaten Malang)
Salah satu pelayanan di rumah makan yang sudah sesuai dengan protokol kesehatan (Foto : Instagram Disparbud Kabupaten Malang)

MALANGTIMES - Pengetatan penerapan protokol kesehatan bagi tempat makan dan restoran, tidak lantas membuat penghasilan daerah dari sektor ini menurun. Hal itu terbukti dengan masih tingginya pendapatan pajak daerah di sektor restoran. 

Dijelaskan Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, hingga pertengahan bulan Juli 2020 penghasilan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor pajak restoran sudah tembus di angka 80 persen. 

Baca Juga : Potensi Menjanjikan, Dewan Target PAD Kota Malang Tembus Rp 3 Triliun

”Hingga 15 Juli (2020, red) pajak restoran memperoleh penghasilan lebih dari Rp 4 miliar atau setara dengan 80,47 persen dari target yang sudah ditentukan,” ungkap Made. 

Seperti yang sudah diberitakan, setelah adanya penyesuaian sesuai kebijakan Perbup (Peraturan Bupati) Malang nomor 18 tahun 2020, target pajak restoran dipatok Rp 5 miliar. Artinya jika 80,47 persen sudah realisasi, pajak sektor ini sudah mendulang pendapatan mencapai Rp 4.023.512.983. 

”PAD tahun ini memang tidak seperti tahun sebelumnya, semenjak adanya pandemi covid-19 beberapa sektor penunjang PAD memang sempat mengalami kendala. Bahkan pendapatan pajak restoran sempat terhenti karena banyak restoran yang tidak beroperasi saat pandemi covid-19,” ungkap Made. 

Namun, lanjut Made, setelah adanya masa transisi dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menuju New Normal Life, sektor pajak daerah termasuk restoran mulai kembali bergerak. Pundi-pundi rupiah juga kembali masuk ke Bapenda Kabupaten Malang semenjak kembali diizinkannya tempat makan untuk kembali menerima pengunjung. 

”Kami tetap optimistis ya, target pajak restoran ini bisa realisasi. Bahkan kalau melihat sisa waktu yang masih menyisakan sekitar 6 bulan, kemungkinan bisa mengalami surplus,” ucap Made. 

Baca Juga : Bupati Malang Tinjau Warung Tangguh Pertama di Kabupaten Malang yang Terletak di Tajinan

Meski optimis bisa surplus, namun pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, tetap menekankan agar pemilik restoran dan tempat makan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), jika ingin kembali buka di tengah pandemi covid-19. 

Sebagai informasi, SOP protokol kesehatan di tempat makan itu meliputi penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu badan bagi pengunjung, penerapan Physical Distancing. Kemudian pemakaian APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, sarung tangan, dan Face Shield, hingga meminimalisir terjadinya kontak langsung antarmanusia dengan melakukan pembayaran secara non tunai. 

”SOP dalam penerapan protokol kesehatan itu kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan covid-19 di area restoran, karena seperti yang kita ketahui bersama kan angka kasus covid-19 ini terus mengalami penambahan. Jadi perlu meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai menjadi klaster baru,” pungkasnya.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya