MALANGTIMES - Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 harus terus dipacu. Hal itu dikarenakan masih banyak ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Khususnya pada penggunaan masker. Hal itu banyak ditemukan petugas Satpol PP saat melakukan patroli di sejumlah jalan Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, membenarkan jika masih banyak masyarakat yang tak patuh dan acuh dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. "Masih banyak saya dan anggota tadi temui warga tidak mematuhi protokol kesehatan di jalan-jalan," jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga : Transisi New Normal, Bupati Sanusi Izinkan Warganya Pakai Pendopo untuk Pernikahan, Gratis
Bahkan dalam satu jalan, seperti di Jalan Merdeka Selatan dan Merdeka Barat, petugas Satpol PP mendapati lima sampai sepuluh orang pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Saat ditegur, kata dia, para pengendara tersebut sebenarnya telah membawa masker. Namun masker tersebut tidak mereka pakai, melainkan malah diletakkan dalam saku. "Mereka langsung kami tegur kami berikan imbauan. Padahal mereka bawa masker, tapi malah ditaruh kantong. Ya ada lima sampai sepuluh orang itu dalam satu jalan," ungkapnya.
Mengenai sanksi, bilamana teguran lisan hingga tertulis tak gubris oleh pengendara, petugas bisa memberikan sanksi berat. Sanksi tersebut yakni penahanan KTP. Tindakan berupa penahanan KTP telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 19 tahun 2020. "Memang sebagai sanksi terberat jika terus membandel. Tapi mulai dari penahanan KTP hingga pengembalian paling lama hanya tiga hari saja," tambahnya.
Baca Juga : Antrean Truk Tebu Sering Bikin Macet, Proses Giling PG Krebet Baru Bakal Tutup Sementara
Namun untuk sanksi tersebut, pihaknya tak serta merta melakukannya. Dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar patuh protokol kesehatan. "Petugas rutin patroli setiap hari. Kebetulan untuk patroli gabungan jadwal nanti malam (15/7/2020)," pungkasnya.