MALANGTIMES - Sungguh bejat aksi yang dilakukan NS (45), warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (bukan nama asli), berkali-kali selama tiga tahun.
NS telah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya mulai 2017. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Bunga awalnya dipaksa dan sempat mendapat tindakan kekerasan oleh tersangka.
"Tersangka sempat melakukan upaya kekerasan karena korban tidak sama sekali merespons atau melayani. Tersangka, yang berprofesi tukang bangunan, melakukan penusukan dengan menggunakan gunting ke paha korban untuk memaksa korban melayani keinginan tersangka," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).
Saat itu, awalnya semua orang di dalam rumah tertidur pulas. Tersangka NS melangsungkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri di kamar korban.
"Perbuatan ini dilakukan di rumah tersangka sendiri pada malam hari, saat istri tersangka dan adik-adik korban sudah tidur. Kemudian tersangka ini membangunkan korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya," ungkap kapolres.
Pengakuan NS, dia berbuat cabul dikarenakan anak kandungnya sudah mulai memasuki masa-masa pertumbuhan atau masuk dalam masa pubertas.
Baca Juga : KPK OTT di Kaltim, Bupati Kutai Timur Ditangkap hingga Rumah Disegel
Jajaran Polres Malang terus melakukan upaya lanjutan terkait motif tersangka hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Nantinya upaya tersebut akan melibatkan psikiater untuk upaya penyidikan lebih mendalam terkait perbuatan tersangka.
Perbuatan NS akhirnya terungkap setelah korban memberi tahu ibunya. Tak terima, ibu korban melabrak suaminya hingga terlibat cekcok.
Tak menunggu lama, ibu korban melaporkan tindakan bejat tersangka ke Polres Malang.
Bunga, yang merupakan anak kedua dari empat bersaudara, akhirnya juga menjalani visum untuk menambah alat bukti kelakuan bejat tersangka. "Kami sudah melaksanakan visum kepada korban. Benar bahwa sudah berkali-kali dilakukan upaya-upaya pencabulan ini oleh tersangka," ucap Hendri.
Selain melakukan tindakan kekerasan dan pencabulan, tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa pun, termasuk ibu korban. NS bahkan mengancam membunuh Bunga kalau nekat melapor.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D, kemudian Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.