Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Menag Keluarkan Panduan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2020, 17:48

Placeholder
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Threechannel.co)

MALANGTIMES - Pada akhir Juli 2020 nanti, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha.  Namun, di tengah pandemi covid-19 ini, perayaan Idul Adha akan berbeda daripada sebelumnya.  

Terkait perayaan Idul Adha di tengah situasi pandemi covid-19, Kementerian Agama telah resmi merilis panduan pennyelenggaraan salat Idul Adha. Selain soal salat Idul Adha, Kemenag juga menerbitkan panduan untuk penyembelihan hewan kurban.  

Baca Juga : Kisah Pemuda Jujur dan Miskin yang Bertemu Jodohnya Saat Terdampar di Pulau Asing

Panduan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (2/7/2020).  

Dengan adanya surat tersebut,  Fachrul berharap agar masyarakat muslim bisa mencermati jika hendak melangsungkan salat Idul Adha ataupun menyembelih hewan kurban. "Agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal dan terjaga dari penularan covid-19," ujar Fachrul.  

Berikut rincian lengkap panduan salat Idul Adha:  

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

- Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Baca Juga : Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Aturan Penjualan Hewan Kurban

Sedangkan penyelenggara salat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:  

- Jemaah dalam kondisi sehat.

- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing.

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

- Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap covid-19.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni