Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Gelapkan Belasan Mobil Mewah, Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Digugat

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Heryanto

10 - Jun - 2020, 22:37

Placeholder
Filipus Nerius Sandy menunjukkan bukti pendaftaran gugatan

MALANGTIMES - Uke Martin, anak dari mantan Ketua DPRD Surabaya periode 1992-1999 Harjoso Soepeno digugat mantan istrinya Yuniar Widorini ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyebabnya Uke diduga melakukan penggelapan mobil mewah. Tak tanggung jumlahnya mencapai 12 unit. Akibat itu Yuniar mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 miliar. 

Baca Juga : Gelapkan Mobil Mewah, Warga Jodipan Dipolisikan

Uke dan Yuniar sendiri awalnya menikah pada tahun 2005. Selama hampir 13 tahun menikah keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Selama menikah tersebut Uke memiliki bisnis sewa rental mobil mewah. Dia adalah bos dari Rental Andalan Kencana yang ada di Jalan Gayungsari.

Namun, dalam menyewakan mobil ini, Uke banyak mengambil atau meminjam dari keluarga istrinya. Pada awalnya dengan perjanjian bagi hasil. "Mobil yang dibawa termasuk juga milik dari orang tua Yuniar," terang kuasa hukumnya Filipus Nerius Sandy, Rabu (10/6/2020).

Nah, di tengah perjalanan membangun rumah tangga, Yuniar merasa tidak ada kecocokan dengan Uke. Apalagi diketahui Uke telah menikah kembali dengan perempuan lain. Sehingga keduanya resmi bercerai di tahun 2019.

Namun, saat bercerai ini mobil milik keluarga Yuniar tidak dikembalikan oleh Uke. Belasan mobil tersebut tidak diketahui lagi di mana keberadaanya. Termasuk juga usaha rental mobil dari Uke yang sudah tutup alias bangkrut.

Selain itu keberadaan Uke saat ini juga tidak diketahui. Sehingga Yuniar memilih untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Baca Juga : Potong Dana Perjalanan Dinas, Mantan Pejabat Ini Dieksekusi Kejari Kota Malang

Filipus menjelaskan, saat ini sidang masih masuk tahap awal, yitu berupa mediasi. "Tapi dua kali mediasi, Uke tidak datang," tuturnya.

Menurut Filipus, sidang akan kembali dilanjut Minggu depan dengan agenda yang sama yaitu mediasi. "Jika kembali tidak datang maka sidang tetap akan dilanjut dan masuk ke pokok perkara. Usai gugatan perdata ini kami akan melaporkan dia untuk kasus pidana," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Heryanto