MALANGTIMES - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) di Kota Malang telah disahkan DPRD Kota Malang siang tadi (Senin, 8/6/2020).
Meski begitu, ada beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kota Malang perihal pengelolaan aset ke depannya agar tidak menyebabkan kerancuan data dan permasalahan.
Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya, yang menyampaikan beberapa catatan penting untuk bisa dijadikan acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengelola BMD.
Anggota Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji menyatakan ada lima poin di pandangan akhir fraksi PKS berkaitan dengan Ranperda PBMD yang didorong untuk bisa dilakukan Pemkot Malang.
Di antaranya, mendorong Pemkot Malang untuk membangun sistem aplikasi yang terintegrasi dalam pengelolaan BMD yang tekoneksi dengan e-planning dan e-budgetting. "Muaranya hal ini ke APBD di mana bisa diakses semua lapisan masyarakat dengan mudah," jelasnya saat menyampaikan pendapat akhir fraksi PKS dalam pembahasan rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Malang, Senin (8/6/2020).
Poin berikutnya yang menjadi sorotan yakni, apabila telah menjadi Perda (Peraturan Daerah) untuk selanjutnya dibuatkan perwali sebagai acuan dalam pelaksanaan Perda selambat-lambatnya 6 bulan.
Dalam hal ini, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang bisa serius ke depannya dalam pendataan aset BMD. "Dengan dibuatkan manajeman aset daerah misalnya, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasannya," imbuhnya.
Kemudian, dengan Perda yang baru maka ada perubahan dari retribusi aset daerah menjadi sewa oleh pihak ketiga. Karenanya, hal ini diharapkan mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor BMD.
"Di mana adanya perubahan perjanjian baru di aset-aset daerah yang di tempati pihak ketiga sebelumnya sangat rendah nilai sewanya. Contoh ada sebidang tanah di Perda lama hanya retribusi Rp 250 ribu per tahun dengan Perda baru ini bisa disesuaikan dengan harga pasar yang bisa mencapai Rp 5 juta," jelasnya.
Pemkot Malang dalam pemanfaatan BMD juga diminta untuk meningkatkan upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar lebih maksimal. Baik itu dalam hal sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur agar tetap berjalan dengan baik.
"Sehingga setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah, akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah harus dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," kata pria yang juga anggota komisi B DPRD Kota Malang ini.
Terakhir, berkaitan dengan validasi hukum aset daerah Pemkot Malang diminta untuk lebih serius dalam melakukan program sertifikasi aset-aset berupa tanah atau bangunan yang belum tersertifikasi dengan menggandeng BPN (Badan Pertanahan Nasional).
"Kami mendorong agar Validasi status hukum aset daerah dapat dilakukan dengan cermat dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya setelah Perda ini disahkan. Dengan menggandeng BPN untuk sertifikasi aset-aset daerah yang masih sangat banyak belum tersertifikasi," tandasnya.
