Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diburu Dua Bulan, Pelaku Curat di Pasar Lawang Akhirnya Diringkus Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

23 - May - 2020, 03:09

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi tersangka curat SH (50) beserta barang bukti yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Malang, Jumat (22/5/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Lawang dengan pemberatan akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Malang beberapa hari yang lalu. Penangkapan itu setelah dilakukan pencarian selama hampir 2 (dua) bulan.

Pelaku berinisial SH (50) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan pada sepeda motor seorang pedagang di Pasar Lawang pada dini hari.

"Jadi kita telah mengamankan tanggal (15/5/2020) yang lalu satu orang berinisial SH umur 50 tahun. Pelaku ini diduga telah mengambil sebuah kendaraan bermotor. Kejadiannya motornya hilang tanggal 28 Maret sekitar jam 02.30 WIB pagi di Pasar Lawang," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis ungkap kasus di depan lobby Mapolres Malang, Jumat (22/5/2020).

Lebih detail, Hendri menjelaskan kronologi saat tersangka SH melakukan aksinya dini hari dengan melihat kondisi Pasar Lawang serta sepeda motor korban yang memungkinkan tersangka untuk melakukan aksinya.

"Jadi korban adalah seorang penjual di Pasar Lawang kemudian si pelaku ini melihat celah, memastikan setelah banyak orang yang sibuk dengan kegiatannya di pasar tersebut," sebutnya.

Melihat celah tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membobol kunci sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Melihat ada sasaran, langsung menggunakan letter T yang dimilikinya langsung mencongkel motor korban dan berhasil membawa kabur motor si korban ini," imbuhnya. 

Setelah mengetahui sepeda motornya telah dibawa kabur oleh tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran aparat Kepolisian Polsek Lawang. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Lawang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemudian setelah itu anggota melakukan penyelidikan, akhirnya tanggal (15/5/2020) berdasarkan informasi dari informan, kita membuntuti ditemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan di Kecamatan Pakis dan motornya kelihatan seperti motor-motor curian," ujar Hendri.

Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian pelaku (SH) diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Malang dan setelah di cek ditemukan fakta bahwa motor yang digunakan oleh pelaku tersebut adalah kendaraan yang hilang pada saat di Pasar Lawang pada tanggal 28 Maret 2020," tutur Hendri. 

"Kemudian setelah itu kita lakukan penangkapan dan kita lakukan proses penyidikan dan kita bawa tersangka ini ditahan lebih lanjut di Polres Malang," imbuhnya. 

Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan lebih lanjut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) buah anak kunci palsu. 

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8.000.000,- dan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pelaku-Curat-di-Pasar-Lawang pencurian-sepeda-motor Satuan-Reskrim-Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya