Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Khitan dan Pernikahan Tetap Bisa Digelar Selama PSBB Malang Raya, Begini Panduannya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - May - 2020, 00:51

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kegiatan sosial budaya memang dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya. Meski begitu, beberapa kegiatan sosial seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman masih tetap bisa dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, kegiatan  sosial yang diperbolehkan itu masih harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : PSBB Hari Pertama: Kota Malang Ramai, Masih Ada Tak Bermasker dan Tanpa Helm

 

Dalam pasal 17 ayat dua dijelaskan, pelaksanaan kegiatan khitanan tetap dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti.

Kemudian wajib menggunakan masker, meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Selanjutnya agar menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pernikahan, maka wajib dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Acara hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti dan wajib menggunakan masker.

Sama halnya dengan acara khitan, maka pernikahan juga harus meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian dan mengakibatkan pengumpulan massa. Kegiatan juga wajib menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19, maka bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Seperti takziyah dilakukan di rumah duka, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti dan wajib menggunakan masker. Lalu wajib menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Dijelaskan pula jika selama PSBB ada beberapa kegiatan yang harus dihentikan sementara. Meliputi kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya yang menimbulkan kerumuman.

Baca Juga : Hari Pertama PSBB Malang Raya, Sejumlah Kendaraan Luar Kota Disuruh Balik

 

Sebagai informasi, PSBB Malang Raya telah berjalan efektif sejak hari ini, Minggu (17/5/2020). Selama tiga hari ke depan, akan memasuki masa imbauan. Di mana ketika terdapat masyarakat yang melanggar aturan akan mendapat imbauan dan teguran dari petugas.

Namun sejak hari ke empat hingga hari ke 14 pada 30 Mei mendatang, PSBB Malang Raya memasuki tahap penindakan. Dimana apabila masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan akan langsung mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwal Kota Malang berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan kembali ke tempat asalnya, penyitaan KTP, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini PSBB-Malang-Raya Peraturan-Walikota-Malang Penanganan-Corona-Virus-Disease-2019 Wali-Kota-Malang-Sutiaji pemkot-malang Khitan-dan-Pernikahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus