Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Langgar Aturan Selama PSBB Malang Raya di Kota Malang, Siap-Siap Sanksi Menanti

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

15 - May - 2020, 14:16

Balai Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Balai Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjadi cara paling akhir yang diterapkan di daerah untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Langkah ini juga diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu ataupun Kabupaten Malang yang bersama akan menerapkan PSBB secara efektif pada Minggu (17/5/2020) mendatang.

Baca Juga : Seluruh Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Gubernur Kaji Penerapan PSBB Se-Jawa Timur

Dalam pelaksanaan tersebut, ada pembatasan dan aturan aktivitas yang harus dipatuhi bagi warga dan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam aturan tersebut berisikan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi Covid-19.

Untuk di Kota Malang, selama pemberlakuan PSBB yang akan berlangsung hingga 30 Mei 2020 mendatang sederet sanksi berupa teguran yang sifatnya tertulis, denda hingga pencabutan izin usaha menanti para pelanggar kebijakan tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan bagi siapa saja yang melanggar apa yang terdapat dalam aturan di Perwal penerapan PSBB, salah satunya tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan dikenai sanksi.

"Ada aturannya kalau yang melanggar, semuanya ada di Perwal PSBB Kota Malang," terangnya.

Tahapan bagi pelanggar tersebut, untuk tiga hari pertama (tanggal 17, 18, 19 Mei 2020) dilakukan imbauan dan teguran. Kemudian, mulai hari ke empat hingga hari ke 14 (31 Mei 2020) maka diberlakukan teguran dan penindakan.

"Physical distancing harus, semuanya pakai masker. Nanti tahap awal berupa teguran itu, begitu ada yang nggak pakai lagsung dikasih masker. Pertama peringatan, kedua kali orang yang sama ada punishment," jelasnya.

Berikut sederet penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Malang:

Baca Juga : Gubernur Jatim Tinjau Lumbung Pangan Jelang Penerapan PSBB Malang Raya

Bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah maka dikenai sanksi peringatan tahap awal, hingga denda senilai Rp 500 ribu.

Bagi pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas atau tak bermasker, dan nekat bepergian saat sedang sakit dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan bagi pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat, tidak mematuhi protokol kesehatan denda yang diterapkan senilai Rp 200 ribu.

Kemudian bagi transportasi daring atau ojek online tidak diperkenankan mengangkut penumpang, melainkan hanya untuk angkutan barang. Yang melanggar, dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya, bagi moda transpotasi umum dan angkutan barang yang tidak membatasi jumpah kapasitas penumpang, melanggar jam operasional yang ditetapkan antara pukul 04.00 sampai dengan 21.00 bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin trayek.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional, dan atau ketentuan untuk tidak membuka tempat usaha, hingga warung makan yang tidak menerapkan sistem take away maka akan dikenai dena Rp 1 juta hingga pencabutan izin usaha.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini The-Kalindra apartemen-di-kota-malang apartemen-Strategis apartemen-Ekslusif apartemen-Terjangkau apartemen-terbaik apartemen-murahPSBB-Malang-Raya Langgar-Aturan-Selama-PSBB Wali-Kota-Malang Sutiaji Peraturan-Wali-Kota


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto