MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten Malang hanya memiliki waktu 3 hari untuk melakukan sosialisasi sebelum PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) resmi diterapkan. Hingga hari ini (Kamis 14/5/2020) sudah ada beberapa larangan yang disampaikan ke masyarakat. Salah satunya pembatasan transportasi.
”Sepeda motor boncengan tidak boleh. Hanya naik sendiri, kecuali istri atau anaknya boleh,” kata Bupati Malang, HM Sanusi saat memberikan sambutan di sela agenda pembagiam sembako di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga : Warga Antar Wilayah Malang Raya Boleh Beraktivitas Normal selama PSBB, Syaratnya?
Hari ini, ketika ditemui di sela agenda peninjauan kesiapan Rusunawa ASN sebagai rumah sakit darurat Covid-19, Sanusi semakin memantapkan diri untuk menerapkan pelarangan sepeda motor digunakan untuk berboncengan tersebut.
Bahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk memeriksa warganya yang masih nekat berboncengan sepeda motor, selama penerapan PSBB. ”Nanti polisi akan mengecek ini suami istri apa bukan. Kalau di KTP (Kartu Tanda Penduduk) itu keluarganya satu rumah, boleh. Tapi kalau bawa perempuan KTP tidak sama ya harus nunjukkan surat nikah,” terang Bupati Malang.
Selain pasutri, lanjut Sanusi, yang diperkenankan untuk berboncengan adalah ikatan keluarga. Terutama anak kandungnya. ”Makanya patokannya boncengan hanya bisa dibuktikan dengan identitas, bahawa dia memang tinggalnya serumah (anak),” terang Sanusi.
Bagaimana jika masih anak di bawah umur dan belum memiliki KTP?, salah satu kader PDI Perjuangan ini tetap memperbolehkannya. ”Kalau masih anak kecil (belum punya KTP) boleh (dibonceng). Tapi kalau mau ditracking lagi, ya diliat akte kelahirannya,” pungkasnya.
