MALANGTIMES - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk mulai diberlakukan pada Minggu (17/5/2020) mendatang.
Segala persiapan pembatasan aktivitas massa bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup). Salah satu yang menjadi perhatian, yakni aktivitas tempat ibadah.
Baca Juga : Pusat Terapkan Kelonggaran Pemudik, Seperti Apa Nasib PSBB Malang Raya?
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini tidak memberlakukan tempat ibadah untuk dilakukan penutupan. Akan tetapi, dianjurkan untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Meski begitu apabila ada pihak dari tempat ibadah tetap membuka, maka harus dilengkapi dengan fasilitas sesuai protokol Covid-19.
"Teknisnya tempat ibadah itu diminta untuk melakukan ibadah di rumah. Namun, bagi ketua takmir atau ketua yayasan yang memaksakan maka harus mengikuti protap (prosedur tetap) Covid-19," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji ditemui dalam pertemuan bersama dua kepala daerah lain di Malang Raya, Rabu malam (13/5/2020).
Hal tersebut dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menyatakan jika setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya akan tetap berjalan.
"Memang tidak ada larangan, di Pergub juga demikian. Tapi diminta untuk ibadah di rumah. Maka nanti jika tetap diberlakukan ya sesuai SOP Covid-19," imbuhnya.
Ketentuan tersebut, seperti penyediaan fasilitas hand sanitizer, cuci tangan, thermo gun, dan harus memakai masker. Bahkan, jika memang diperlukan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rapid test di lokasi.
Baca Juga : Dukung PSBB, Fraksi PKS Minta Pemkot Malang Seriusi Kekurangan Ini
Apabila ditemui ada yang berkategori reaktif, kemudian dilanjutkan tes swab ditemui hasilnya positif. Maka tempat ibadah tersebut harus ditutup.
"Nah, ketika SOP itu dilakukan, terus kita juga melakukan rapid test kemudian ada satu saja ditemui (positif) maka itu tidak dibuka," tandasnya.
