Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PPDB SD Kota Malang Dibuka, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2020, 14:26

Placeholder
Ilustrasi siswa SD. (Foto: Metrotvnews.com)

MALANGTIMES - Pendaftaran calon peserta didik baru SD Kota Malang jalur afirmasi dan perpindahan orang tua masih berjalan mulai 11 Mei kemarin hingga 14 Mei 2020 nanti. 

Untuk itu, masih ada waktu mendaftar.

Baca Juga : PPDB Jalur Prestasi SMP Kota Malang Dibuka Hari Ini, Berikut Langkahnya

Perlu diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini dilaksanakan melalui 4 jalur dengan kuota masing-masing jalur berbeda dari tahun sebelumnya.

"PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur, zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen," beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang Zubaidah saat ditemui di Kantor Dikbud Kota Malang.

Langsung saja, berikut ini persyaratan calon peserta didik baru pada SD.

1. Berusia 7-12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

2. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

3. Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar yang dibuktikan dengan akta kelahiran, dengan catatan, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh kepala TK setelah mendapatkan pertimbangan dewan guru TK asal.

Sementara, untuk prosedur pendaftarannya, pertama buka link https://ppdb.dikbud.web.id, dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload berkas:

Baca Juga : Minta Rektor Data Mahasiswanya, Wali Kota Malang Susun Skema Bantuan

1. Untuk Jalur Kepindahan Orang Tua, berkas yang di-upload antara lain:

a. Surat Penugasan orang tua di Kota Malang dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
b. Kartu Keluarga.
c. Akte Kelahiran.

2. Untuk Jalur Afirmasi, berkas yang di-upload antara lain:

a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Kartu Keluarga.
c. Akte kelahiran.

Jalur kepindahan orang tua disediakan untuk mengakomodasi kepindahan orang tua. Sementara jalur afirmasi adalah jalur untuk mengakomodasi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Sementara itu, untuk pendaftaran jalur zonasi masih akan dimulai pada tanggal 2-4 Juni 2020 mendatang. Jalur zonasi adalah memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan persyaratan Kartu Keluarga (KK).


Topik

Pendidikan malang berita-malang berita-malang-hari-ini PPDB-SD-Kota-Malang Penerimaan-Peserta-Didik-Baru Dikbud-Kota-Malang Zubaidah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri