MALANGTIMES - Satreskoba Polresta Malang Kota, menciduk dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku tersebut yakni Ambon (39) warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Ucok (27) warga Jalan Raya Candi, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Warga Sumberpucung Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Madiun Akhirnya Diringkus Polisi
Penangkapan keduanya bermula dari penangkapan Ambon yang merupakan bandar sabu dan juga pil happy five. Petugas yang mendapatkan informasi perihal Ambon yang kembali menjual narkoba. Informasi tersebut didalami dan kemudian dipastikan jika Ambon merupakan bandar.
"Setelah diselidiki ABN benar bandar, kemudian oleh petugas segera diamankan. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Petugas yang melakukan pengembangan, kemudian mendapati nama Ucok dari Ambon. Informasi itu langsung ditindak lanjuti anggota yang kemudian berhasil mengamankan Ucok.
"UCK ini merupakan kurir ABN seringkali mengirimkan barang secara ranjau disuatu tempat. Dari rumah UCK saat digeledah diamankan sabu seberat 3,9 ons san juga 1370 butir pil happy five. Barangnya ini didapat dari ABN diletakkan daerah Pisang Candi untuk dikirim ke pembelinya," terangnya.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Tertangkap saat Sebar ‘Ranjau’ di Karangploso
Barang haram tersebut dijual Ambon sehsrag Rp 900 ribu pergram sedangkan untuk pil happy five, dijual Ambon seharga Rp 600 ribu per satu strip isi 10 butir.
"Kalau untuk UCK ini dapat upah usai melakukan perjanjian sebesar Rp 3 juta. Keduanya ini melakukan bisnis ini sejak Februari lalu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. "Salah satu dari pelaku ada yang residivis, yakni ABN," pungkasnya.