Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga Sumberpucung Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Madiun Akhirnya Diringkus Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

05 - May - 2020, 04:04

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat pers rilis ungkap kasus peredaran narkoba di depan lobby Polres Malang bersama barang bukti yang telah diamankan, Minggu (4/5/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Peredaran narkoba selalu menjadi momok seluruh bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan dapat merusak generasi bangsa. Pihak kepolisian juga tak henti-hentinya mengamankan para pengedar dan pemakai narkoba dari segala jenis usia, yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba gerakannya begitu masif.

Berbagai macam cara dilakukan oleh pengedar untuk mengedarkan barang haram ini salah satunya melalui dalam Lapas yang diedarkan keluar lapas agar memiliki untung sekejap tetapi tak memikirkan dampak berkepanjangan yang akan dialami generasi penerus bangsa.

Baca Juga : Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Tertangkap saat Sebar ‘Ranjau’ di Karangploso

Sekitar dua bulan yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu (14/3/2020) Unit Reskrim Polsek Sumberpucung bersama Satuan Reskoba Polres berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba atas nama Galih Adi Kuncahyo (29) warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Galih ditangkap sesaat setelah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Agus Sutiono yang ditangkap terlebih dahulu dan melalui proses pengembangan kasus, Galih berhasil ditangkap oleh jajaran aparat Kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat pers rilis menuturkan bahwa tersangka Galih telah mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Sumberpucung. 

“Pertama kejadiannya di Sumberpucung kira-kira Bulan Maret yang lalu. Ini BB (Barang Bukti) nya sekitar 30,67 gram (sabu) yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Malang bekerjasama dengan Polsek Sumberpucung,” tuturnya saat pers rilis di Polres Malang, Senin (4/5/2020) siang tadi.

Hendri juga mengatakan bahwa tersangka Galih mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Juan yang merupakan jaringan Lapas Madiun.

“Ini keterangan dari tersangka, tersangka dengan nama Galih dia mendapatkan barang (sabu) dari seseorang bernama Juan dan itu informasinya suruhan dari seseorang yang sekarang berada di Lapas Madiun dengan inisial N,” ungkap Hendri.

Galih dan Juan memiliki peran yang berbeda dalam perkara peredaran narkoba tersebut. Hendri mengungkapkan bahwa tersangka Galih mengedarkan narkoba untuk pemakai, sedangkan Juan bertugas untuk mensuplai barang haram tersebut kepada Galih yang diperoleh dari jaringan peredaran narkoba Lapas Madiun. 

“Kemudian atas nama Galih ini sifatnya dia mendapat kiriman barang , dia mengedarkan langsung kepada orang-orang yang mau beli dan barangnya didapat dari atas nama saudara Juan. Juan ini informasinya mendapatkan barang dari seseorang berinisial N di Lapas Madiun,” ungkapnya.

Saat pers rilis, Hendri juga mengkonfirmasi kepada Juan darimana mendapatkan barang haram tersebut dan dijawab dari jaringan Lapas Madiun.

“Ngambil di Pandaan pak, di ranjau, di pinggir jalan. Disuruh N, barangnya diranjau tapi orangnya masih mendekam di LP Madiun,” ucap Juan saat di konfirmasi oleh Hendri saat pers rilis.

Nilai transaksi yang dilakukan oleh tersangka Galih dengan tahanan Lapas Madiun dengan inisial N mencapai jutaan rupiah, pasalnnya dia menjual per gramnya dengan harga satu juta rupiah. Untuk memperlancar dan mempermulus aksinya, mereka berkomuniaksi menggunakan handphone. 

“Yang sempat melaksanakan transaksi saudara Galih, jadi mereka ini sistem lepas langsung di transfer ke suadara N yang ada di lapas itu. Nilainya satu juta per gram (sabu). Tersangka berkomunikasi melalui handphone dengan tahanan Lapas Madiun inisial N,” beber Hendri.

Dari perbuatan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat 16,00 gram dan 14,67 gram dengan total 30,67 gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik; 16 plastik klip; 2 (dua) buah pipet kaca; 1 (satu) unit handphone warna merah; dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Jaringan-Pengedar-Narkoba Lapas-Madiun polres-Malang AKBP-Hendri-Umar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya