MALANGTIMES - Barang bukti tilang seperti halnya STNK dan SIM para pengendara pelanggar, ternyata saat ini masih banyak yang belum diambil oleh pemiliknya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga : Donald Trump Klaim Miliki Bukti Virus Covid-19 Berasal dari Lab di Wuhan
Bahkan bukan hanya hitungan bulan, melainkan hitungan tahun, barang bukti dokumen tilang yang belum diambil pemiliknya itu mencapai ribuan.
Kasi Pidana Umum, Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, membenarkan jika masih banyak masyarakat yang belum mengambil dokumen barang bukti tilang baik STNK maupun SIM.
Dari tahun 2017 hingga tahun 2019, dijelaskan Wahyu, jika jumlah dokumen barang bukti tilang yang belum diambil pemiliknya mencapai 4013 barang bukti.
"Kalau 2020, belum masuk, karena kemungkinan diambilnya lebih besar," jelasnya.
Perihal tidak diambilnya sendiri, pihaknya menyebut ada banyak faktor. Bisa saja pelanggar enggan mengambil lantaran berdomisili di luar kota ataupun memang sengaja tidak mengambil barang bukti tersebut lantaran mereka beranggapan bisa mengurusnya lagi dengan mudah.
"Namun sekarang kan bisa melalui kantor pos untuk pembayaran tilang, sehingga lebih mudah. Kalau tidak diambil tentu nantinya akan merepotkan mereka sendiri dalam melakukan kepengurusan dokumennya. Kewajiban membayar dendanya pun tetap akan tercatat, sehingga harus tetap dibayar pada saat kepengurusan baru. Kalau untuk saat ini pengambilan tilang masih tutup," terangnya.
Baca Juga : Viral! Bupati Kritik Keras Aturan Menteri yang Berubah-Ubah, Bikin Pusing Kepala Daerah
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun jumlahnya ribuan dan dalam jangka tahunan belum diambil oleh pemiliknya, namun barang-barang bukti tersebut masih tetap aman dan tersimpan di Kantor Kejari Kota Malang.
"Tapi bagi mereka yang belum mengambil dan ingin mengambil barang bukti tahun lalu, bisa diambil, tapi dalam pencariannya harus sabar membutuhkan proses untuk mencari," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengambil, tak usah khawatir tidak bisa mengambil ataupun takut terkena denda tambahan lantaran tak diambil dalam jangka waktu lama. Pihak Kejari Kota Malang tidak mengenakan denda keterlambatan meskipun belum diambil dalam jangka waktu tahunan.
"Nggak ada denda tambahan, ya denda sesuai dengan keputusan (atau pasal yang dilanggar)," pungkasnya.