MALANGTIMES - Mulai besok, tepatnya Jumat 1 Mei 2020, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun.
Penurunan jumlah iuran ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dengan demikian, besaran nominal iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yakni untuk kelas satu sebesar Rp 80.000, kelas dua sebesar Rp 51.000, dan kelas tiga Rp 25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan Mahkamah Agung per 1 April 2020. Untuk itu, iuran pada Januari hingga Maret masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Jadi, besaran untuk ketiga kelas sebagai berikut: kelas satu Rp 160.000; kelas dua Rp 110.000; dan kelas tiga Rp 42.000.
Baca Juga : Usai Dirawat di RSUD Kota Malang, Pasien Reaktif Covid-19 Asal Tlogomas Karantina Mandiri
“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasikan di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ungkapnya, Kamis (30/4/2020).
BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta program JKN-KIS. Iqbal mengharapkan agar per 1 Mei 2020, peserta telah mendapatkan tagihan iuran yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepda peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” ucap Iqbal dalam rilis resminya.
Iqbal juga mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat mendorong para peserta BPJS Kesehatan untuk lebih rajin melakukan pembayaran iuran setiap bulan. Sebab, hal seperti ini merupakan wujud dari sikap gotong royong masyarakat Indonesia.
Apabila besok (1/5/2020) mengalami kendala mengenai penyesuaian kebijakan baru tersebut, peserta dapat menghubungi BPJS Care Center 1500 400. Iqbal minta peserta program JKN-KIS lebih memprioritaskan jaminan kesehatan di saat wabah pandemi covid-19 yang sedang menyerang Indonesia. Apalagi, risiko sakit akan semakin membuka peluang keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Terkait kebijakan baru ini, Iqbal menegaskan bahwa pembayaran iuran dengan nominal pembayaran yang kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 hanya untuk segmen PBPU dan BP. Selain segmen tersebut, seperti penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU) masih tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.