MALANGTIMES - Serangan Covid-19 yang membuat kondisi perekonomian turun drastis. Kondisi itu terkadang membuat sejumlah orang gelap mata, nekat melakukan aksi melawan hukum.
Hal melawan hukum ini seperti halnya yang dilakukan oleh Arifin (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dia nekat mencuri sebuah kotak amal panti asuhan di sebuah kios ikan hias di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakis pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku melakukan pencurian karena ada kesempatan. Dia ngamen tapi yang punya kios nggak keluar, sehingga dia mengambil kotak amal yang di letakkan di etalase kaca kios," jelas Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati.
Setelah mencuri kotak amal tersebut, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa kotak amal ke sebuah lapangan dengan niat akan memecahkan kotak amal yang berlapis kaca tersebut.
"Pelaku memecahkan kotak amal tersebut dengan cara membenturkan ke bangku beton, hingga kotak amal pecah, kemudian mengambil uang dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam," beber Nining.
Nining mengatakan, aksi tersangka saat memecahkan kotak amal dan membawa lari uang yang terdapat di kotak amal diketahui warga. Sontak warga langsung memburu dan sempat menghakimi tersangka sebelum pihak Unit Reskrim Polsek Pakis datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Sempat diketahui warga dan diteriaki maling kemudian tertangkap tangan oleh warga dan sempat dihakimi, dipukuli warga hingga sebagian barang bukti berupa uang jatuh dan hilang," ujarnya.
Nining menyebutkan, bahwa tersangka bukan residivis atau narapidana yang bebas dengan program asimilasi. Tersangka memang merupakan pengamen yang melihat peluang kejahatan dan akhirnya melancarkan aksi melawan hukum tersebut.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 21.000, satu buah kotak amal Panti Asuhan An-Nuur dalam keadaan terpecah, satu buah gitar kecil (kentrung) dalam keadaan patah, satu buah pisau, dua buah cincin akik, satu buah jimat besi kuning, satu buah tas berwarna hitam.
Dari ulah tersangka dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kepolisian mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun kurungan penjara. "Kasus masih ditangani oleh Polsek Pakis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Nining.