Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Hukuman Romahurmuziy Menjadi 1 Tahun Penjara

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Apr - 2020, 18:41

Placeholder
Mantan Ketua Umum DPP PPP (Partai Persatuan Pembangunan), M. Romahurmuziy. (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Pengadilan DKI Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) M. Romahurmuziy dan memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi 1 tahun.

Baca Juga : Baru Sehari Bebas, 2 Napi Asimilasi Mencuri di 5 Lokasi, Dihadiahi 3 Tembakan

Sebelumnya M. Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy telah divonis hukuman 2 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Dilansir dari suara.com, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa banding yang diajukan, telah dikabulkan dan dikurangi masa hukumannya menjadi 1 (satu) tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan perkara Pak M. Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M. Romahurmuziy pidana 1 (satu) tahun penjara," sebutnya, Kamis (23/4/2020).

Untuk diketahui, pada Pengadilan Tingkat Pertama, Rommy telah divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 100 juta.

Dalam perkara yang disangkakan, Rommy telah terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi senilai Rp 91,4 juta. 

Baca Juga : Update Kasus Reynhard Sinaga, Masuk Penjara Tempat Penjahat Paling Berbahaya di Inggris

Selain dari M. Muafaq Wirahadi, Rommy juga mendapat uang suap dari Haris Hasanudin senilai Rp 325 juta.

Terkait putusan hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama yang memvonis Rommy 2 tahun hukuman penjara, hal itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut Rommy 4 tahun kurungan penjara serta denda senilai Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Rommy dalam wujud pembayaran uang senilai Rp 46,4 juta. 

Selain pembayaran tersebut, JPU juga meminta pada hakim agar mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun ke depan yang terhitung sejak akhir masa kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini M.-Romahurmuziy ketua-Umum-PPP Pengadilan-Tinggi-DKI-Jakarta Potong-Hukuman-Romahurmuziy Suap-jual-beli-jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri