Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Beber Peran 3 Pemuda Pelaku Vandalisme Anarko, Ancaman 10 Tahun Menanti

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Apr - 2020, 20:18

Placeholder
Tiga pelaku vandalisme anarko yang dirilis di Polresta Malang Kota. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polresta Malang Kota merilis tiga pelaku vandalisme anarko di Kota Malang. Tiga pelaku tersebut yakni  Alfian (20), warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis; Ridho (20), buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kecamatan Watugede, Kecamatan Singosari; dan Fitron (22), warga Dukuh Tengah, Buduran. Sidoarjo.

Baca Juga : Soal Tuntutan LBH Atas Salah Prosedur Penangkapan 3 Pemuda, Polisi Masih Enggan Bicara

 

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan tujuh saksi dan tiga saksi ahli yang memperkuat status ketiga pelaku.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan peran masing-masing pelaku. Peran Alfian yakni membeli bahan pokok dan melakukan aksi corat-coret di beberapa titik. Kemudian  Ridho berinisiatif melakukan pencoretan. Sementara Fitron berperan sebagai orang yang mengawasi saat melakukan pencoretan.

"Modusnya, dengan menggunakan pilok warna hitam, para pelaku mencari tempat yang sepi dan cocok untuk melakukan pencoretan atau tulisan yang berbau provokasi," ujar kapolresta.

Para pelaku ini menyasar beberapa lokasi untuk melakukan aksinya. Mereka melakukan aksinya tengah malam, mulai pukul 00.00 sampai  pukul 04.00 WIB.

Beberapa lokasi yang menjadi lokasi vandalisme pelaku adalah kawasan Jalan Panji Suroso, Jalan LA Sucipto, pertigaan Jalan Tenaga, Jalan A. Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan kawasan underpass Karanglo di Singosari, Kabupaten Malang.

"Ya selalu mencari tempat sepi dan cocok untuk melakukan pencoretan dan tulisan berbau provokasi. Dari tangan pelaku ini, diamankan 3 buah HP, 3 buah helm, satu unit motor, sket tulisan, sepatu, 1 pilok, dan dokumentasi tulisan," ungkap Leonardus.

Baca Juga : LBH Sebut Penangkapan 3 Pelaku Vandalisme oleh Polresta Malang Kota Cacat Prosedur Hukum

 

Motif para pelaku ini melakukan aksi vandalisme anarko adalah mereka merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalisme yang dinilai merugikan. 

Akibat perbuatannya melakukan keonaran lewat aksi vandalisme tersebut, para pelaku terancam Pasal 14-15 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Sementara itu, menanggapi perihal rilis LBH yang menuding penangkapan ketiga pelaku tak sesuai prosedur, kapolresta  masih enggan menanggapi terlalu jauh. "Ya kami sambil jalan dulu. Masih belum bisa komentar apa-apa," ucapnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Polresta-Malang-Kota Amankan-3-pelaku-vandalisme Anarko-di-kota-malang Kapolresta-Malang-Kota Kombespol-Leonardo-Simarta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni