MALANGTIMES - Beberapa hari terakhir, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Malang bertambah pesat. Data per 21 April 2020, jumlahnya mencapai 137 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 7 PDP meninggal dunia. Sedangkan PDP dalam kondisi sehat atau selesai menjalani pengawasan ada 45 orang. Sementara yang masih menjalani perawatan sebanyak 85 orang.
Satu pasien yang meninggal dunia dinyatakan berstatus PDP setelah menjalani rapid test atau tes cepat. Hasil dari tes tersebut menunjukkan reaktif. Artinya, sistem antibodi tubuh pasien menunjukkan adanya pertahanan terhadap benda asing yang masuk (virus).
Meski belum dapat ditentukan sebagai pasien positif covid-19, tata cara pemakaman tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Sayangnya, hal ini masih memicu kepanikan tersendiri bagi masyarakat luas. Sebab, banyak dari mereka yang masih berstigma hasil rapid test menjadi penentu seseorang terinfeksi positif covid-19. Padahal hal tersebut belum bisa dijadikan acuan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, rapid test merupakan suatu metode pemeriksaan cepat untuk melihat suatu infeksi di tubuh. Di Indonesia, pemeriksaan tersebut mengacu pada metode IgG dan IgM yang diambil dari sampel darah.
IgG (immunoglobulin G) dan IgM (immunoglobulin M) ini bentuk dari antibodi atau bagian dari sistem kekebalan tubuh. Cara kerja dari penggunaan rapid test dengan melakukan pengambilan sampel darah, yang kemudian dicari apakah terdapat IgG atau IgM. "Untuk tipe rapid test-nya mengacu pada kombinasi IgG dan IgM," jelasnya.
Menurut Husnul, penyebutan hasil rapid test itu dinyatakan sebagai reaktif dan non-reaktif. Jika menujukkan reaktif, maka ada kemungkinan dalam tubuh seseorang tersebut sedang mengalami inveksi dan terdapat virus.
"Kita mengistilahkannya bukan positif ya, tapi reaktif dan non-reaktif, karena itu rapid test. Kalau reaktif, itu berarti di dalam tubuh terbentuk antibodi. Tubuh berusaha untuk melawan paparan virus yang masuk," imbuh juru bicara Gugus Satgas Covid-19 Kota Malang itu.
Namun, hasil dari rapid test tidak bisa langsung dijadikan acuan untuk menganggap bahwa seseorang tersebut berstatus positif atau negatif covid-19. Sebab, untuk menentukan hal itu seseorang harus melakukan pemeriksaan uji swab di area gejala seperti hidung dan tenggorokan.
"Iya, belum tentu positif covid-19. Soalnya, positif covid-19 itu hanya bisa ditentukan dengan pemeriksaan PCR atau swab," tandasnya.
