Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Malang Larang Pasar Takjil

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Apr - 2020, 18:34

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) didampingi Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko. (kanan) (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Ramadan kali ini akan terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, umat muslim harus melalui aktivitas puasa dan meraih hari kemenangan saat pandemi covid-19.

Baca Juga : Pakar Ekspresi Sebut Jokowi Menahan Tangis Saat Umumkan Larangan Mudik

Berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang pun sudah mulai dibatasi. Bukan hanya ibadah yang disarankan untuk dilaksanakan di rumah bersama keluarga. Pemerintah  Kota (Pemkot) Malang juga mengeluarkan beberapa anjuran lain yang melibatkan keramaian. 

Salah satunya adalah larangan untuk berjualan takjil di pinggir jalan ataupun di lokasi khusus sebagaimana dilakukan saat Ramadan tiba. "Pasar takjil dan semuanya yang berhubungan dengan keramaian akan dilarang," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (22/4/2020).

Larangan itu dalam waktu dekat akan diperkuat melalui peraturan wali kota Malang. Di dalamnya akan dijelaskan berbagai poin berkaitan dengan larangan yang diberlakukan selama pandemi covid-19.

"Kami masih menyusun itu semua dan memang akan diakumulasi semua. Termasuk berkaitan dengan penjualan takjil dan lain sebagainya," tambah Sutiaji.

Larangan itu juga berkaitan dengan anjuran kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan protokol yang ada. Yakni semua aktivitas yang melibatkan keramaian dilarang untuk sementara waktu selama pandemi covid-19.

Baca Juga : Pedagang Pasar Gadang Dinyatakan PDP Covid-19, Petugas Lacak Titik Pasien

Bahkan, dengan tegas Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menyampaikan agar beberapa budaya yang dilakukan saat Ramadan tiba tak dilaksanakan tahun ini. Salah satunya adalah budaya mudik atau pulang kampung saat Ramadan dan Lebaran.

Aturan itu dipertegas melalui UU No 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya juga diatur  sanksi bagi yang melanggar aturan. Tepatnya pada pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 Pemkot-Malang Larang-Pasar-Takjil Ramadan-tahun-ini-berbeda-dengan-tahun-lalu Walikota-Malang Sutiaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni