MALANGTIMES - Kebun jeruk warga di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diduga dirusak oleh sekelompok orang, pada hari Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga : Investasi Uang Virtual di Masa Pandemi, Dua Warga Ini Gigit Jari
Menurut penuturan Purwati selaku perwakilan petani jeruk di Dusun Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, sekelompok orang tersebut mengaku disuruh kepala desa setempat untuk mengunduh buah jeruk yang belum siap panen.
“Sing ngunduh Agus kaleh Irgi. Alasan e kulo mung buruh dikengken Pak Lurah ngomong ngoten (yang mengunduh Agus sama Irgi. Alasannya saya (Agus dan Irgi) hanya buruh disuruh Pak Lurah, bilang itu),” tuturnya saat dikonfirmasi pewarta, Selasa (21/4/2020) malam.
Kedua oknum yang mengaku disuruh oleh Kepala Desa menggunakan masing-masing satu sepeda motor yang digunakan untuk membawa beberapa keranjang jeruk.
Purwati menjelaskan kronologi kejadian perusakan tanaman jeruk yang dikelola warga tersebut yang ternyata sudah tejadi beberapa hari yang lalu dan baru kemarin kepergok oleh warga penggarap.

“Loh wingi-winginane pun ngunduhi tirose, tapi warga peggarap niku mboten sumerap. Soale lek e ngunduhi niku mantun dhuhur, lah warga penggarap pun wangsul. Lek wonten warga kan mboten wani asline (Loh kemarin-kemarin sudah mengunduh, tapi warga penggarap itu tidak tahu. Soalnya kalau mengunduh itu habis zuhur, lah warga penggarap sudah pulang. Kalau ada warga kan tidak berani),” jelasnya.
Warga juga menyesalkan atas tindakan oknum yang mengaku disuruh oleh Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono yang berdalih bahwa lahan tersebut dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Kerugian secara material juga sangat dirasakan oleh para warga penggarap yang telah menunggu selama enam hingga tujuh tahun untuk memanen jeruk tersebut.
“Lah sak niki pun badhe wonten hasil kok Pak Lurah niku tanpa berunding, tanpa ngasih ganti rugi, niku badhe dipendet ngoten. Tirose dengan alasan BUMDes tapi warga mboten dikasih ganti rugi (Lah sekarang akan ada hasil, kok Pak Lurah itu tanpa berunding, tanpa mengasih ganti rugi, itu akan diambil alih. Katanya alasannya (dikelola) BUMDes, tapi warga tidak dikasih ganti rugi),” tandas Purwati.
Perlu diketahui, bahwa warga penggarap telah menyewa sejak lama lahan TKD (Tanah Kas Desa) tersebut sejak 2010 silam.
Lahan seluas 25 hektare itu lantas dikelola oleh 102 warga penggarap yang mengembangkan pertanian jeruk keprok.
Saat itu, tiap warga mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan besaran berbeda-beda, mulai dari 50 pohon, 70 pohon hingga 80 pohon jeruk keprok.
Baca Juga : Tersebar Video Dua Wanita Tergeletak di Jalan Korban Kejahatan di Rungkut, Ini Faktanya
“Nyewa per tahun, satu hektarnya Rp 12 juta. Berarti kalau 25 hektare, Rp 300 juta tiap tahun,” ungkap Purwati.
Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan warga berupa buah jeruk yang telah diunduh dan diletakkan dalam keranjang.
Belum sempat dibawa pergi, aksi kedua oknum yang mengaku disuruh oleh kepala desa dipergoki oleh warga penggarap.
“Niki wau lek seumpami mboten konangan kulo nggeh di dol kaleh pak Lurah. Sing gadah kulo Purwati (40) 10 keranjang, gadahe Pak Wiono (35) 8 kranjang, gadah ne Pak Wari (47) 3 kranjang. Niku sing dereng di beto, sing sak niki ditahan ten nggriyo (Ini tadi kalau seumpama tidak kepergok saya, ya dijual semua sama pak Lurah. Punya saya 10 keranjang, punya Pak Wiono 8 keranjang, punya Pak Wari 3 keranjang. Itu yang belum dibawa, yang sekarang ada dirumah),” jelas Purwati.
Atas kejadian tersebut, Purwati dan seluruh warga penggarap mengaku telah mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta.
Pasalnya, sekelompok orang tersebut juga mengunduh jeruk yang masih hijau atau belum waktunya panen.
“Nggeh sek (rugi) 100 juta lebih lah mas. Niku golek utangan loh kulo, dereng saget nyaur (ya masih rugi 100 juta lebih lah mas. Itu saya nyari pinjaman hutang, mash belum bisa membayar),” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono dihubungi melalui telpon nomor ponsel tidak merespon, dihubungi melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp tidak ada balasan.
