MALANGTIMES - Seorang petugas keamanan alias satpam tentunya bertugas untuk menjaga keamanan tempatnya ia bekerja ataupun lingkungan sekitarnya. Namun apa yang dilakukan oleh Pristiawan warga Jalan Klayatan Gang III, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini malah sebaliknya.
Baca Juga : Pindahkan Isi Tabung LPG 3 Kg ke Non Subsidi, 2 Pria Dicokok Polisi
Pria berusi 39 tahun dan menjadi seorang satpam sebuah kos-kosan di Jalan Cengger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini justru berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Ia menggasak sepeda motor di lokasi kos-kosan tempatnya bekerja. Pelaku menggasak sepeda motor milik salah satu penghuni kamar kos yang tengah pergi keluar kota. Mengetahui pemiliknya pergi, tersangka kemudian langsung membobol kamar korban untuk mengambil kunci motor yang terparkir di halaman parkir dan membawanya kabur.
Sementara itu, terungkapnya Pristiawan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor milik penghuni kos bermula dari laporan korbannya kepada pihak Kepolisian.
Usai menerima laporan petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi.
Saat memeriksa saksi bernama Yanto yang juga merupakan satpam keamanan setempat, petugas mendapatkan titik terang kasus pencurian motor tersebut.
Dari keterangan Yanto, didapati jika ia sempat melihat motor milik korban dibawa oleh Pristiawan. Polisi kemudian langsung bertindak cepat mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian berhasil mengamankan Pristiawan ditempatnya bekerja (12/4/2020).
Baca Juga : Maling Berhelm Satroni Kedai Burger, Dipergoki Pemilik
Saat ditangkap, Pristiawan tak bisa mengelak lagi, berdasarkan keterangan saksi dan juga ditemukannya barang bukti motor curiannya, pelaku akhirnya pasrah ketika dibawa petugas ke kantor polisi.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motor," jelas Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin, yang juga membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Lanjutnya untuk saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku. Sebab, bisa saja pelaku telah beraksi lebih dari satu kali.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.