MALANGTIMES - Bagi pelanggan Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Among Tirto Kota Batu, selama dua bulan ke depan Pemkot Batu memberikan kebijakan dengan menggratiskan pembayaran air.
Baca Juga : Kabar Gembira, Retribusi Pasar hingga Tagihan PDAM Kota Malang Digratiskan Dua Bulan
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar biaya penggunaan air bersih selama dua bulan ke depan.
Meski demikian, pembebasan retribusi hanya berlaku untuk rumah tangga golongan I dan II di Kota Batu.
Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan para pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Batu.
Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir ada sebagian masyarakat yang terdampak.
“Selama bulan Mei dan Juni 2020 nanti, pelanggan air bersih di Kota Batu dibebaskan dari pembayaran,” ucap Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Chori.
Hanya saja, bantuan untuk meringankan para pelanggan itu berlaku sementara waktu dengan melihat situasi dan kondisi dua bulan ke depan.
Jika pandemi tersebut masih belum berakhir, akan dilakukan evaluasi kembali.
Baca Juga : Dampak Covid-19, Dewan berharap SPP Sekolah Swasta di Surabaya Gratis
“Ini adalah salah satu kebijakan dari Pemkot Batu selama dua bulan ke depan, kemudian dilihat nanti perkembangan dari pandemi bagaimana,” imbuhnya.
Program yang diluncurkan Perumdam Among Tirto tidak hanya program gratis pembayaran, melainkan juga pembebasan denda, pemotongan tagihan, dan pembagian sembako kepada pelanggannya.
Sedang dalam pencegahan Covid-19 Pemkot Batu menganggarkan Rp 102 miliar untuk beberapa bidang, salah satunya adalah bidang ekonomi.
Bentuknya, berupa pembebasan pajak hiburan dan hotel, pembebasan retribusi pasar, diskon tarif PDAM, pembebasan sewa bedak di tempat obyek wisata.
“Dan yang sedang dikaji pembebasan retribusi kebersihan serta PBB untuk sektor pertanian,” tutupnya.