MALANGTIMES - Pemberlakuan phsysical distancing (jaga jarak fisik) Kota Batu masih akan berlangsung hingga Mei mendatang. Bahkan, Pemerintah Kecamatan Junrejo malah punya inisiatif memberilakukan phsysical distancing di seluruh desa hingga 24 jam.
Baca Juga : Jika Pengajuan Ditolak, Akankan Kota Malang Terapkan PSBB Mandiri?
Sebelumnya, jaga jarak fisik diberlakukan di jalan protokol seputar Jalan Sultan Agung, Jalan Imam Bonjol, Alun-Alun Kota Batu pada pukul 09.00-13.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada 18.00-22.00 WIB.
Namun di Kecamatan Junrejo, ada jawdal baru. Sebelumnya Kecamatan Junrejo memberlakukan jam yang sama. Namun dimulai Jumat (17/4/2020) besok, jaga jarak fisik diberlakukan pukul 09.00-24.00 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu mulai 00.01-24.00.
Nantinya masing-masing perbatasan pintu masuk dan keluar desa di Kecamatan Junrejo akan dijaga oleh petugas linmas. Kemudian di situ juga dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Perubahan waktu diberlakukannya physical distancing di seluruh desa Kecamatan Junrejo ini adalah inisiatif Musyawarah Pimpinan Kecamatan (muspika) Junrejo bersama pemerintah desa,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Batu M. Chori.
Baca Juga : Menghilang, Satu Pendaki Gunung Panderman Ditemukan Tewas, Saksi Sebut Seperti Kesurupan
Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan covid-19 sekaligus peningkatan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtrantibmas) di wilayah Kecamatan Junrejo. Apalagi, situasi saat ini terdapat peningkatan gangguan keamanan terutama tindak kriminal.
“Namun pemberlakuannya bukan di jalan protokol, tapi jalan desa. Kalau jalan protokol waktunya tidak berubah dan hanya di ruas jalan tertentu,” kata Chori.