Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2020, 19:22

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bersama jajaran anggota Polres Malang berhasil mengamankan 10 anak jalanan yang diduga sebagai pelaku vandalisme di Underpass Karanglo. (Foto: Ashaq Lupito/MalangTimes)

MALANGTIMES - Boleh-boleh saja mengkritik atau memprotes kebijakan pemerintah asal tidak dengan merusak fasilitas umum. Jika merusak fasilitas umum, ada konsekuensi hukumnya. 

 Sabtu (11/4/2020) pengguna jalan telah dibuat gempar dengan adanya sebuah coretan pilok di Underpass Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang. Tulisan  pilok tersebut bernada provokatif dan sempat viral di media sosial. 

Siapa pelakunya? Kapolres Malang AKPB Hendri Umar telah mengamankan sepuluh anak jalanan yang diduga melakukan aksi vandalisme tersebut. "Kami telah mengamankan 10 anak jalanan yang sering berada di Karanglo dan Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Hendri juga menjelaskan  kronologi aksi vandalisme tersebut. "Pengguna jalan menemukan coretan 'Bubarkan Negara', 'Rakyat Tidak Butuh Negara' dan 'U+24B6' yang ditulis menggunakan cat pilok berwarna hitam di dinding Underpass Karanglo," ungkapnya. 

Melihat tulisan itu, pengguna jalan melaporkan kepada pihak kepolisian yang sedang berjaga di pos lantas Karanglo. Saat dicek ke TKP (tempat kejadian perkara), memang benar terdapat tulisan provokatif yang kesannya mengarah pada tindakan makar di dinding sebelah kanan Underpass Karanglo dari arah Malang ke Surabaya. 



Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Malang bersinergi untuk mencari siapa pelaku aksi vandalisme tersebut yang meresahkan itu.  Hasilnya, sepuluh anak jalanan diamankan.

Lebih lanjut Hendri juga menjelaskan, di tulisan yang bernada provokatif tersebut, terdapat lambang 'A' di dalam lingkaran yang juga merupakan tanda protes kepada sistem pemerintahan.  "Adanya lambang simbol 'A' dalam coretan adalah ciri dari kelompok antipemerintah yang bernama 'Anarko'," ungkapnya. 

Polres Malang juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Yakni tiga buah foto tulisan yang bernada provokatif. Para pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan kepada penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun," kata Hendri. 

Terkait tulisan bernada provokatif tersebut, telah dilakukan pembersihan dan penghapusan oleh pihak manajemen atau kamtib serta patroli PT Tol Malang-Pandaan di Underpass Karanglo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Kapolres-Malang AKBP-Hendri-Umar coretan-pilok Underpass-Karanglo coretan-Bubarkan-Negara kelompok-antipemerintah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni