Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Keluyuran dan Kembali Berbuat Kejahatan, Ini Sanksi yang Menanti Narapidana Asimilasi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

11 - Apr - 2020, 03:09

Placeholder
Ilustrasi narapidana asimilasi yang kembali diringkus polisi karena berbuat kejahatan (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Peringatan keras disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar terhadap narapidana yang dapat kebijakan asimilasi. Kendati baru “dibebaskan” dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun para tahanan asimilasi tersebut terancam bisa kembali dijebloskan ke dalam penjara jika kembali membuat pelanggaran.

”Yang menentukan asimilasi itu Lapas bukan Polres, tapi kita pihak Polres (Malang) pasti akan melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran,” kata Kapolres Malang, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Seperti yang sudah diberitakan, hingga berita ini ditulis sebanyak 181 narapidana yang berasal dari kesatuan Polres Malang mendapatkan kebijakan asimilasi.

Para narapidana yang mendapatkan kebijakan guna memutus penyebaran covid-19 itu, berasal dari 18 kasus. Di mana, 3 kasus yang paling mendominasi adalah pencurian dengan 49 narapidana, perlindungan anak 30 narapidana, dan narkotika 23 narapidana.

Sedangkan sisanya berasal dari kasus penipuan, pencabulan, pembunuhan, kasus kehutanan, penganiayaan, penggelapan, penadah barang hasil curian, penculikan, perjudian, pemerasan atau pengancaman, keasusilaan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), narkotika, obat-obatan yang tidak sesuai anjuran kesehatan, melanggar perundang-undangan tentang lalu lintas, dan yang terakhir adalah kepemilikan sajam (senjata tajam), senpi (senjata api), dan handak (bahan peledak) secara ilegal.

”Jadi Lapas yang pasti punya pertimbangan kelakuan mereka (narapidana asimilasi) baik atau tidak selama di dalam (Lapas),” sambung Hendri saat menanggapi adanya ratusan narapidana dari kesatuan Polres Malang yang mendapatkan asimilasi tersebut.

Meski sadar yang bertanggungjawab penuh terkait pengawasan dan pemantauan para narapidana asimilasi adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namun, Polres Malang memastikan tidak akan lempar handuk, dan akan segera berkoordinasi dengan Kejari Kepanjen dan Bapas Malang.

”Selain fokus menegakkan hukum, para narapidana asimilasi juga akan terus kami awasi,” terang Hendri.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Wujud sinergi dalam rangka pengawasan tersebut, dijelaskan Hendri, sesuai dengan kebijakan dan imbauan pemerintah. Yakni arahan bagi para narapidana untuk tidak keluyuran, dan tidak melakukan tindakan kejahatan lagi.

Sanksinya tidak main-main, jika kedapatan tidak mengindahkan proses monitoring dari pihak Kejari dan Bapas. Yakni kluyuran keluar rumah, maka para narapidana akan diberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah pencabutan hak asimilasinya.

Namun jika kedapatan kembali berbuat tindak kejahatan, selain dicabut hak asimilasinya para narapidana juga akan diproses sesuai dengan tindak pidana barunya. Alhasil sisa pidana sebelum asimilasi akan ditambahkan dengan masa pidana dari tindakan kejahatan yang baru dilakukan oleh narapidana yang bersangkutan.

”Kami akan melakukan penindakan tegas kalo mereka (narapidana asimilasi) melakukan tindak pidana lagi,” tegas Hendri kepada media online ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Narapidana-Asimilasi Kapolres-Malang AKBP-Hendri-Umar polres-malang narapidana-bebas penyebaran-covid-19



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya