Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Layanan GoRide dan GrabBike Menghilang dari Apilkasi

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Apr - 2020, 19:18

Placeholder
Gojek dan Grab (Foto: Sepulsa)

MALANGTIMES - Pemerintahan DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat (10/4/2020). PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan hingga 23 April 2020.  

Terkait hal tersebut dikabarkan jika layanan GoRide dan GrabBike telah menghilang dari aplikasi GoJek dan Grab. Namun, untuk layanan lainnya seperti GoFood, GrabFood, GoCar dan GrabCar masih tersedia.

Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi

Hal itu lantaran mendukung kebijakan berlakunya PSBB di Jakarta. Dilansir melalui Kompas tekno, layanan GoRide dan GrabBike tidak bisa digunakan lagi di dua platform ride-hailing tersebut.  

Kendati demikian, layanan tersebut masih bisa digunakan di luar Jakarta seperti Tangerang.  

Opsi layanan tersebut memang masih muncul di aplikasi Grab, tapi saat pengguna memasukkan alamat tujuan secara otomatis sistem akan mengubab ke opsi GrabCar. Sedangkan untuk GoRide sudah tidak bisa ditemukan.  

 

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.
tanggap layar aplikasi Gojek dan Grab

 

Hilangnya fitur ojek online itu juga dialami pengguna di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.  

Hingga berita diturunkan masih belum ada informasi dari pihak Gojek atau Grab mengenai hilangnya layanan ojek online.  

Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Diketahui, selama PSBB di Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk ojek online.  

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang mengatakan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang. 


Topik

Transportasi malang berita-malang berita-hari-ini Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar PSBB-Jakarta-Berlaku-Hari-Ini GoRide GrabBike Layanan-GoRide-dan-GrabBike-Menghilang-dari-Apilkasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri