MALANGTIMES - Setelah seminggu sejak 31 Maret 2020, layanan perpanjang sekaligus pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di wilayah Hukum Polres Malang ditutup. Hari ini (Rabu 8/4/2020), beberapa masyarakat terpantau kembali mendatangi kantor pelayanan di Kabupaten Malang, untuk mengurus masa berlaku SIM mereka.
”Pada akhir bulan Maret lalu, pelayanan SIM sempat kami hentikan karena virus corona. Tapi, terhitung hingga hari ini pelayanan SIM kembali dibuka,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati, Rabu (8/4/2020) malam.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Meski kembali beroprasi, lanjut Diyana, tidak semua layanan unggulan yang dimiliki Polres Malang beroprasi. Tercatat, hanya ada 2 kantor yang membuka pelayanan. Yakni hanya di kantor pelayanan Satpas Singosari dan 3 in 1 di Kecamatan Pagak.
”Untuk yang 3 in 1 di Pagak hanya melayani perpanjangan saja, sedangkan di Satpas Singosari dibuka untuk pelayanan perpanjangan dan pembuatan baru,” ungkap Diyana kepada media online ini.
Dengan dibukanya kembali pelayanan di Satpas Singosari dan 3 in 1 Pagak tersebut, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat kebijakan social distancing diterapkan, dipastikan tidak akan dikenakan denda.
”Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada masa penutupan, yaitu sejak tanggal 17 Maret hingga 7 April 2020. Maka akan kami berikan dispensasi dan SIM dapat diproses dengan mekanisme perpanjangan,” terang Diyana.
Ketika ditanya ada berapa pemilik SIM yang mendapat dispensasi?, Diyana mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang. Namun diperkirakan jumlahnya tidak kurang dari 1.000.
”Jumlah pemilik SIM yang mendapat dispensasi diperkirakan jumlahnya bisa sampai segitu (1.000). Tapi untuk data pastinya menyusul, karena harus mengecek sistim (data) dulu,” terang Diyana.
Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini menambahkan, bagi pemilik SIM yang mendapat dispensasi tersebut tinggal datang ke salah satu dari dua kantor yang membuka layanan, dengan membawa berkas lengkap.
Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan
”Kantor pelayanan buka dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, khusus untuk hari jumat hanya buka sampai jam 11.00 WIB,” ungkap Diyana.
Meski kembali beroprasi, lanjut Diyana, namun standart pencegahan covid-19 tetap berlaku di kantor pelayanan.
”Diimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan agar senantiasa mengenakan masker, selaku cuci tangan, dan jaga jarak. Sebelum masuk ke ruang pelayanan, nanti juga kami arahkan untuk cek kesehatan seperti suhu badan, untuk memastikan keamanan bagi para pengunjung,” tutup anggota Polri dengan pangkat tiga balok di bahu ini.