Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Menag Minta Tarawih Dilakukan di Rumah, Salat Id Ditiadakan, dan Halal Bihalal Online

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Apr - 2020, 15:05

Placeholder
Menteri Agama RI, Fachrul Razi. (Foto: Doc. MalangTIMES)

MALANGTIMES - Merespon perkembangan wabah Covid-19 saat ini, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut, Fachrul mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan. 

Baca Juga : MUI Sebut Puasa Ramadan Bentengi Diri dari Covid-19, Imbau Ibadah di Rumah

"Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," ujar Fachrul di Jakarta.

Dalam SE tersebut, Fachrul juga meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Maka dari itu, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.

"Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

Bagaimana dengan pelaksanaan salat Idul Fitri?

"Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tegasnya.

Kegiatan lain yang juga dilarang antara lain salat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling, dan pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

Di masa pandemi ini, umat Islam juga diminta untuk tidak melakukan halal bihalal secara langsung.

Baca Juga : MUI Sebut Puasa Ramadan Bentengi Diri dari Covid-19, Imbau Ibadah di Rumah

"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," timpalnya.

Terkait kewajiban pembayaran zakat fitrah, infaq dan shadaqah, Fachrul meminta umat Muslim agar membayarkannya lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat.

"Bagi organisasi pengelola zakat, sebisa mungkin mengumpulkan uang tanpa ada kontak fisik dengan orang lain atau melalui pembayaran transfer via perbankan," pintanya.

Organisasi pengelola zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat-tempat pengelola zakat lainnya diminta untuk menghindari penyaluran zakat kepada Mustahik melalui tukar kupon dan pengumpulan orang. 

Seluruh organisasi pengumpul zakat juga diminta menyalurkan secara langsung kepada orang yang berhak menerima dengan menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer atau alat pembersih sekali pakai. 

Fachrul meminta, umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat. Apabila situasi berubah dan telah dinyatakan aman dari pandemi Covid-19, maka anjuran ini dapat diabaikan. 

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," tutup Menag dalam surat edaran tersebut.

 


Topik

Agama malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 Menteri-Agama-RI Fachrul-Razi Tarawih-Dilakukan-di-Rumah Salat-Id-Ditiadakan Halal-Bihalal-Online sosial-distancing physical-distancing



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri