Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

106 Tahun Kota Malang, Bapenda Kota Malang Launching Sunset Policy V

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

02 - Apr - 2020, 01:48

Placeholder
Launching Sunset Policy V Bapenda Kota Malang (Istimewa).

MALANGTIMES - Bertepatan dengan hari jadi Kota Malang ke 106, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang resmi melaunching Sunset Policy V. Program yang dilaksanakan untuk ke lima kalinya ini diyakini mampu menggenjot pendapatan Kota Malang.

Kepala Bapenda Kkta Malang, Ade Herawanto menyampaikan, pelaksanaan Sunset Policy 2020 tersebut berdasarkan Perwal No. 33  Tahun   2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kota Malang.

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Selain itu, juga berdasarkan Perwal No. 114 Tahun 2019 tentang Penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kota Malang. Hal itu diperkuat melalui SK Walikota Malang Nomor 188.45/131/35.73.112/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Sasaran dan penetapan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB Perkotaan.

Kemudian juga berdasarkan SK Walikota Malang Nomor 188.45/132/35.73.112/2020 tgl 30 Maret 2020 tentang Sasaran dan penetapan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administratif pajak daerah.

Ade menjelaskan, dengan memanfaatkan program Sunset Policy, Wajib Pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990an hingga kurun waktu saat ini serta juga untuk jenis pajak daerah lainnya.

"Dari data yang dihimpun Bapenda, tercatat total 5.791 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program Sunset Policy IV dengan nilai realisasi mencapai Rp 5.414.163.950. Kala itu program penghapusan sanksi berupa denda hanya berlaku untuk PBB Perkotaan saja," katanya, Rabu(1/4/2020).

Rencana berikutnya, Pemerintah Kota Malang akan menerapkan kebijakan keringanan maksimal 50 persen sesuai permohonan Wajib Pajak. Sesuai mekanisme yang berlaku yaitu untuk Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan lainnya jika situasi pandemi Covid-19 belum juga membaik.

Selama masa pandemi covid-19, menurutnya ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung tugas tim Satga Covid-19 Kota Malang. Di antaranya dengan memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak, sesuai amanat Surat Edaran Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2020, Bapenda juga melakukan upaya antara lain.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

"Selain itu juga memaksimalkan layanan secara online untuk bisa dimanfaatkan WP," tambah Ade.

Upaya mitigasi lain seperti menyediakan hand sanitizer, sabun, hingga masker juga di area kantor juga dilakukan. Termasuk melengkapi petugas pajak dengan Alat Pelindung Diri (APD) hingga penyemprotan disinfektan secara mandiri.


Topik

Ekonomi malang berita-malang berita-hari-ini Ulang-tahun-Kota-Malang Diragahayu-Kota-Malang Hari-Jadi-Kota-Malang 106-Kota-Malang Peringatan-Hari-Besar-Nasional Bapenda-Kota-Malang Launching-Sunset-Policy-V Kepala-Bapenda-Kkta-Malang Ade-Herawanto Penghapusan-Sanksi-Administrasi-PBB Walikota-Malang Sutiaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya