Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UN Dibatalkan, Nilai Rapor 5 Semester Terakhir Jadi Opsi Penentu Kelulusan

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

25 - Mar - 2020, 03:13

Placeholder
Ilustrasi ujian nasional. (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga : UKK SMK Ditiadakan, Kemendikbud Beri 4 Alternatif Pengganti

Dalam surat yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tersebut tertulis bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

"UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," ujar Nadiem.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sementara, proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.

Lantas bagaimana menentukan kelulusan bagi siswa? Nadiem menegaskan, yang tidak boleh dilakukan adalah Ujian Sekolah dengan tatap muka dalam ruang kelas.

"Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini," tegasnya.

Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Sebagai catatan, Ujian Sekolah kali ini tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sebab, dengan adanya kebijakan belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19, proses belajar secara online disadari belum optimal. Sehingga, bisa jadi ada sejumlah materi yang belum tersampaikan kepada seluruh siswa dan belum bisa diujikan.

"Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa," timpalnya.

Baca Juga : Kemendikbud Beri Tambahan 1 Semester untuk Mahasiswa yang Terancam DO

Akan tetapi, bagi bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut, disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima MalangTIMES.com, Selasa (24/3/2020).

1. Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2. Kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan SMK

Kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.


Topik

Pendidikan malang berita-malang berita-malang-hari-ini UN-Dibatalkan Nilai-Rapor-5-Semester-Terakhir Penentu-Kelulusan Nadiem-Makarim Menteri-Pendidikan-dan-Kebudayaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya