Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Surat Resmi Disdikbud, TK, SD, SMP se-Kota Malang "Libur" Sampai 29 Maret

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Mar - 2020, 07:21

Ilustrasi libur sekolah. (Foto istimewa)
Ilustrasi libur sekolah. (Foto istimewa)

MALANGTIMES - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia semakin cepat. Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah. Kebijakan ini dibuat untuk menghambat penyebaran virus Corona ini.

Sebab menurutnya, sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan pembatasan sosial (social distancing). 

Baca Juga : Siswa yang Tak Punya Akses Internet Mulai Senin Belajar Lewat TVRI

Yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumuman orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Kepala Satuan Pendidikan Non Formal se-Kota Malang.

Terdapat 4 poin instruksi dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Dra Zubaidah MM tersebut.

1. Pelaksanaan pembelajaran mulai Senin 16 Maret s/d 29 Maret 2020 tidak dilaksanakan di kelas/sekolah, tetapi di rumah.

Pembelajaran di rumah ini juga sudah diumumkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji secara resmi. Hal itu menyusul adanya kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat.

Melalui keterangan tertulisnya, Sutiaji menyampaikan seluruh kegiatan belajar mengajar dari tingkat Paud, TK, SD, dan SMP akan dilaksanakan di rumah, alias diliburkan.

Sementara untuk jenjang SMA dan SMK masih menunggu pengumuman resmi dari pihak Provinsi Jawa Timur. Mengingat, SMA dan SMK saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Baca Juga : Prediksi Pakar, Wabah Covid-19 di Indonesia Berakhir pada Akhir Mei

2. Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan belajar jarak jauh untuk SD dan SMP dapat melalui pembelajaran dalam jaringan/daring melalui laman Rumah Belajar yang dapat diakses melalui belajar.kemdikbud.go.id.

3. Diimbau siswa tidak boleh pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang dan orang tua tidak membawa anaknya keluar kota atau pulang kampung.

4. Para Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah dan Guru tidak libur, tetap melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah.

 


Topik

Pendidikan virus-corona-di-malang sekolah-dimalang-libur


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri