Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan

Loker Penggiat Budaya Kemendikbud Tak Lagi Berhentikan Perempuan Hamil

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2020, 15:57

Persyaratan penerimaan penggiat budaya 2020 Kemendikbud. (Foto: Kemdikbud)
Persyaratan penerimaan penggiat budaya 2020 Kemendikbud. (Foto: Kemdikbud)

MALANGTIMES - Surat edaran lowongan pekerjaan (loker)  posisi pegiat budaya yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sorotan masyarakat beberapa lalu lantaran ada syarat wanita hamil siap diberhentikan.

Syarat ini dituliskan dalam pengumuman Kemendikbud Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Baca Juga : Hidupkan Budaya Sambut HUT Kota Malang, Sutiaji Imbau Masyarakat Pasang Lampion

Saat ini, persyaratan tersebut sudah diubah. Pengubahan syarat lowongan bagi penggiat ini dituangkan dalam edaran terbaru nomor 2352/Fz1/KP/2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya. Syarat wanita yang siap diberhentikan apabila hamil tersebut dihapus.

Berikut syarat pendaftarannya.

  1. Pendidikan minimal sarjana (S-1)/diploma IV (D-IV) semua jurusan.
  2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00.
  3. Usia Mmnimal 25 tahun per 1 April 2020;
  4. Penempatan sesuai dengan kabupaten/kota yang tertera di KTP.
  5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai penggiat budaya.
  6. Memiliki smartphone berbasis android dengan minimal (berbasis android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (global positioning system) dan mampu mengoperasionalkan komputer.
  7. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan.
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
  9. Memiliki akun surat elektronik/email aktif.
  10. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri yang masih berlaku.
  11. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit atau puskesmas setempat.
  12. Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen.

Dalam rilisan resmi Kemendikbud, pendaftaran penggiat budaya dibuka mulai tanggal 3 Maret hingga 12 Maret 2020. Program ini sendiri berlangsung pada April 2020 sampai dengan Desember 2020. Para penggiat budaya nantinya ditempatkan di 247 kabupaten/kota di 31 provinsi.

Pada tahap awal, calon penggiat budaya  harus mendaftar terlebih dahulu pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Sebelum mencapai tahap penempatan, calon penggiat budaya harus melalui tiga tahapan seleksi. Pertama, seleksi administrasi. Kedua, seleksi kemampuan umum dan teknis kebudayaan. Seleksi kedua ini bertujuan untuk melihat wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan yang dimiliki oleh calon penggiat.

Pada tahap ketiga, calon penggiat budaya akan mengikuti seleksi wawancara. Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring.

"Dalam mengikuti seleksi, Ditjen Kebudayaan mengingatkan calon penggiat untuk tidak mudah terpancing tawaran dari oknum atau pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan calon sebagai penggiat budaya," begitu yang tertulis dalam rilisan resmi Kemendikbud.

Baca Juga : Sempat Gagal, Inul Daratista Berbagi Tips Sukses Bayi Tabung di Surabaya

Untuk diketahui, penggiat budaya bertugas menindaklanjuti pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang telah disusun serta mendata potensi kebudayaan di daerahnya masing-masing.

Penggiat budaya tahun 2020 merupakan kelanjutan dari program serupa yang berlangsung tahun 2017 hingga 2019. Program ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun pada tanggal 1 April 2020 tanpa batasan usia maksimal.

 Hal yang membedakan pada penyelenggaraan tahun ini adalah adanya penambahan lokasi penempatan berdasarkan kabupaten/kota yang sudah menyusun PPKD. Penggiat budaya yang masih menjalani aktivitas pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebelumnya dapat meneruskan program tanpa melalui proses seleksi.

Di dalam Pengumuman Nomor 2.183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pun, ditegaskan bahwa calon penggiat tidak dipungut biaya apa pun. Alur pendaftaran, formasi, serta syarat pendaftaran selengkapnya dapat dilihat pada laman penggiatbudaya.kebudayaan.go.id.


Topik

Hiburan malang berita-malang malang-hari-ini Loker-Penggiat-Budaya Lowongan-Pekerjaan Kemendikbud pokok-pikiran-kebudayaan-daerah Penggiat-Budaya-Tahun-2020


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni