MALANGTIMES - Adanya asumsi pengelolaan PDAM di bawah naungan perusahaan daerah tak didasarkan pada bisnis tapi pelayanan publik semata, dikomentari oleh orang nomor satu di Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi.
Dirinya menyampaikan, banyaknya asumsi itu di media, perlu dilakukan pelurusan pemahaman yang lebih komprehensif. Hingga masyarakat pun memahami posisi Perumda dalam mengelola salah satu unit usahanya yaitu pelayanan air bersih.
Baca Juga : Terkuak, Data Petani Terkena Limbah Greenfields Sejak Tahun Lalu Telah Dilaporkan, Tapi...
"Ada itu asumsi pengelolaan PDAM itu bukan untuk bisnis hanya pelayanan. Saya kok kurang sependapat," ucap Syamsul Hadi, Rabu (19/2/2020).
Tak sependapatnya Syamsul dengan asumsi itu didasarkan pada PDAM sebagai institusi usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD), baik langsung maupun tak langsung.
Selain itu, penilaian kinerja sehat atau tidaknya PDAM ditentukan oleh salah satu kriteria yaitu pembiayaan. Yakni, kemampuannya untuk menutup seluruh kebutuhan operasional (Full Cost Recovery), yang meliputi biaya sumber air, biaya pengolahan, biaya transmisi distribusi, biaya tenaga kerja pegawai dan Direksi, honorarium dewan pengawas, biaya administrasi, dan lain sebagainya.
"Jadi dengan konteks itu pengelolaan PDAM tak bisa terhindar dari bisnis. Kalau ini diterapkan dan kondisi telah sehat pelayanan maksimal pun bisa dicapai," ujarnya.
Melihat Pasal 92 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjaga kesinambungan dan pengembangan pelayanan tak bisa lepas dari pengelolaan yang profesional, efisien dan efektif.
Hingga kinerja keuangan PDAM pun bisa dikategorikan sehat setelah dilakukan audit BPKP yang dilakukan setiap tahun.
"Baru kita bicara terkait pengembangan, kerjasama dengan pihak lain dan sebagainya dalam konteks memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Ketua PD Perpamsi Jawa Timur (Jatim) ini.
Sanggahan Syamsul terkait pengelolaan PDAM yang hanya pelayanan tanpa adanya bisnis sebagai bentuk informasi ke masyarakat dalam melihat Perumda sebagai operator penyedia air bersih bagi masyarakat. Dimana, dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, Perumda atau PDAM tak bisa menghindar dari kepentingan bisnis.
Baca Juga : Hama Tikus Bikin Buntung, Dinas Pertanian : Alat Bantuan Masih Terkendala Lelang
Hal ini juga tegas di suratkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 25 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Jadi, tegas Syamsul, Perumda atau PDAM bukanlah lembaga sosial tapi institusi usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk ikut serta menambah pundi-pundi PAD.
"Kalau sifatnya pelayanan saja namanya bukan perusahaan tapi dinas," ucapnya.
Bila tarif air bersih yang ditetapkan dengan kajian dan analisa bisnis dianggap tinggi oleh pemerintah. Maka, lanjutnya, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui subsidi. Dimana pemerintah daerah menalangi sebagian dari tarif itu dan sisanya dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna.