MALANGTIMES - Satreskoba Polres Malang memetakan ada sedikitnya tiga kecamatan di Malang Selatan yang rawan dijadikan tempat produksi sekaligus distributor miras (minuman keras) ilegal. ”Beberapa wilayah di Malang Selatan seperti Kecamatan Bantur, Sumbermanjing Wetan, hingga Gedangan masuk dalam kategori daerah rawan produsen miras ilegal,” kata Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo.
Hasil pemetaan anggota kepolisian ini bukan tanpa alasan. Pasalnya di beberapa wilayah di Malang Selatan memang marak dijumpai peredaran miras jenis trobas yang dibuat secara ilegal.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Misalnya saat menjelang tahun 2020 lalu, jajaran kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras jenis arak jawa (trobas). Lokasinya di Dusun Gunung Gebang, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menyita beragam barang bukti dari lokasi pembuatan miras ilegal tersebut. Di antaranya 6 buah tong bekas pembuatan miras, 4 buah tong berisi bahan baku pembuatan miras, hingga beragam perlengkapan pembuatan miras mulai dari peralatan penyulingan, kompor, dan beberapa perlengkapan lainnya juga turut disita polisi. ”Selain marak dijadikan lokasi pembuatan, Kabupaten Malang juga sering dijadikan sasaran para distributor untuk mengedarkan miras,” sambung Anton.
Hal itu, lanjut Anton, dapat dibuktikan dengan banyaknya kasus jaringan peredaran miras yang berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Malang. ”Sepanjang tahun 2019 lalu, kami berhasil mengungkap 270 kasus peredaran miras,” terang Anton.
Dari jumlah tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 4.417 botol miras, dan 633,5 liter miras berbagai bentuk, jenis dan merk. ”Jika dirata-rata, dalam setahun memang ada sekitar 300 kasus miras yang berhasil kami ungkap,” jelas Anton.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meninggal Dunia
Perwira polisi dengan tiga balok dibahu ini menambahkan, dalam kurun waktu 2017 hingga 2018 jumlah ungkap kasus peredaran miras memang melebihi angka 300 kasus. Yakni sebanyak 358 ditahun 2017 dan 309 di tahun 2018.
”Jika melihat data yang ada, sejak 2017 hingga sekarang kasus ungkap miras trennya cenderung menurun. Hanya saja jumlah perdarannya selalu mengalami peningkatan, tahun 2018 ada 3.514 botol miras yang kami sita. Sedangkan tahun 2019 meningkat menjadi 4.417 botol miras yang kami amankan sebagai barang bukti,” tutup Anton.
