Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bela Anak, Pria Ini Mencekik Bocah Kelas VI SD Hingga Kondisinya Kritis

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

26 - Dec - 2019, 20:51

Tersangka Pujiono (kiri) saat menjalani proses penyidikan di kantor Unit PPA Satreskrim Polres Malang
Tersangka Pujiono (kiri) saat menjalani proses penyidikan di kantor Unit PPA Satreskrim Polres Malang

MALANGTIMES - Aksi semena-mena Pujiono Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang ini akhirnya berbuah petaka. Pria 40 tahun itu, kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya bocah kelas VI SD (Sekolah Dasar).

”Sebelum berhasil diamankan petugas, tersangka Pujiono ini sempat berstatus buron selama hampir dua tahun. Tersangka memilih kabur setelah menganiaya korban yang saat itu masih berusia anak-anak,” kata Kanit Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana.

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban penganiayaan ini berinisial RY. Bocah yang saat ini berusia 12 tahun itu, merupakan tetangga sekaligus saudara tersangka Pujiono.

”Tersangka menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya, akibatnya korban sesak nafas dan mengeluh sakit saat menelan makanan maupun minuman,” terang Yulistiana saat ditemui awak media ketika sesi penyidikan terhadap tersangka Pujiono berlangsung, Kamis (26/12/2019).

Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dialami RY ini terjadi pada akhir bulan februari 2018. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD di salah satu sekolah negeri yang ada di Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.

Beberapa hari sebelum aksi penganiayaan di lingkungan sekolah ini terjadi, RY tidak sengaja membenturkan kepala dari anak tersangka saat membuka pintu kelas. Kejadian inipun sempat dilaporkan anak tersangka kepada ayahnya. Merasa tidak terima, keesokan harinya tersangka Pujiono langsung mencari keberadaan korban di sekolahnya.

Meski tidak terlalu paham akar permasalahannya, tersangka yang sudah merasa jengkel langsung mencekik korban dari arah belakang. Meski sempat berteriak kesakitan, namun tersangka tetap tidak bersedia melepas cekikan di leher korban.

Aksi penganiayaan ini baru berhenti setelah tubuh korban mulai lemas akibat dicekik oleh tersangka. Usai kejadian tersebut, Pujiono langsung bergegas pulang dan meninggalkan korban yang merasa kesakitan akibat dianiaya oleh tersangka. ”Sebelum meninggalkan korban, tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban,” sambung Yulistiana.

Mendapatkan ancaman tersebut, korban yang saat itu merasa kesakitan memilih untuk pulang ke rumah. Setibanya di rumah, orang tua korban yang merasa curiga akhirnya menanyakan kondisi putranya yang mengeluh kesakitan saat menelan.

Lantaran terus dicerca pertanyaan, Bocah tersebut akhirnya mengaku jika baru saja dicekik oleh Pujiono, tetangga sekaligus saudaranya tersebut. Merasa tidak terima kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang langsung memanggil beberapa saksi termasuk korban dan pelaku Pujiono untuk dimintai keterangan. Namun meski berulang kali mendapat surat panggilan, nyatanya tersangka memilih untuk mangkir dan justru memutuskan untuk kabur dari kejaran polisi.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Dua tahun berselang, tepatnya pada Rabu (25/12/2019) polisi mendapat informasi jika tersangka bersembunyi di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Setelah memastikan jika benar tersangka ada di rumah salah satu temannya yang ada di Wajak, petugas langsung dikerahkan untuk mengamankan tersangka.

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, kami masih mendalami keterangan beberapa saksi untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini,” ungkap Yulistiana.

Ditemui disaat bersamaan, Pujiono hanya bisa pasrah saat dicerca beragam pertanyaan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang. ”Iya (saya mencekik korban), karena jengkel anak saya diganggu, jadi dia (korban) saya cekik,” tutur Pujiono sembari menundukkan kepala saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut pria yang kini berusia kepala empat tersebut, aksi penganiayaan itu terpaksa dia lakukan sebagai peringatan agar korban tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap telah menganiaya putranya.

”Saya begitu (mencekik korban) untuk memperingatkan agar dia tidak mengulanginya lagi (menganiaya putranya),” ujar Pujiono sembari mengatakan jika dirinya sempat kabur ke Madura setelah dilaporkan karena menganiaya korban.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Polres-Malang Kekerasan-anak-di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya