Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mantan Ketua PKB Kembali Berang atas Rencana Eksekusi Graha Astranawa

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Oct - 2019, 16:53

Placeholder
Choirul Anam

MALANGTIMES - Mantan Ketua PKB  (Partai Kebangkitan Bangsa) Jatim Choirul Anam kembali berang atas adanya rencana eksekusi Graha Astranawa. Sikap itu muncul setelah Anam mendapat pemberitahuan surat dari Polrestabes Surabaya dengan nomor B/4279/X/OPS.4.5/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang rencana eksekusi.

Dalam surat itu tercantum soal sosialisasi praeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan surat persetujuan nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 tanggal 20 Agustus 2000. Lokasi terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, atau persil di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Surabaya (Menanggal Blok MG.R), seluas 3.819 m2 atau yang selama ini terkenal dengan sebutan Graha Astranawa.

Sebelumnya pihak yang melakukan gugatan ke Choirul Anam adalah DPP PKB. DPP PKB merasa bangunan serta tanah di Graha Astranawa adalah milik partai berlambang dunia tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Cak Anam -sapaan akrabnya- mengaku telah mengutus kuasa hukum dan adik kandungnya untuk memberikan klarifikasi ke kantor polisi. Anam mengatakan sangat menghormati langkah yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Surabaya.

"Saya hormat dan mengapresiasi kapolrestabes Surabaya, yang dalam suratnya menyebut dalam rangka menciptakan kondusivitas Kota Surabaya," ujar dia saat sesi konferensi pers, Senin (28/10) malam.

Cak Anam menjelaskan, sejak tahun 2006 dirinya diusik oleh pihak-pihak tertentu dari internal partai. "Ini tidak benar. Mereka menganggap aset tanah ini milik partai (PKB). Ini tanah saya, surat kepemilikan juga jelas. Silakan dilihat," tegas Anam sambil menunjukkan fotokopi surat tanda hak milik (STHM).

Dia melanjutkan, yang dituangkan di surat tersebut dengan menyebut nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 bukan objek tanah yang ada di Gayungan (sekarang berdiri Gedung Astranawa), melainkan di Rungkut.  "Jadi, tidak benar jika objek ini yang dimaksudkan. Salah alamat. Kalau mau menggugat, gugat yang di sana (Rungkut) atau ke YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya," tegasnya. 

Anam mengklaim tanah serta bangunan di Graha Astranawa miliknya sejak sebelum partai PKB ada. "Tanah ini saya miliki satu tahun sebelum PKB lahir. Saya ini perintis, pembentuk berdirinya PKB Jatim. Jadi, bukan sekadar ketua," imbuhnya.

Terpisah, dikonfirmasi kuasa hukum PKB Otman Ralibi menyatakan akan dilaksanakan eksekusi. "Bahwa itu sebenarnya jalan terakhir yang ditempuh setelah mediasi tidak terlaksana. Mediasi itu kan sudah jauh sebelum sidang, dilakukan jauh-jauh hari," ujarnya.

Dia menjelaskan, awal sebelum rencana eksekusi ini, sudah ada pertemuan. "Jadi, saya kira sekarang waktu yang diberikan agar menyerahkan secara sukarela sudah diberikan kesempatan," ucapnya.

Dia berharap agar tergugat Choirul Anam mau menerima putusan yang telah dikeluarkan pengadilan. "Karena ini proses hukum yang fair, terbuka dan putusan ada pihak PKB mengabulkan gugatannya," kata Otma


Topik

Peristiwa surabaya berita-surabaya Choirul-Anam eksekusi-graha-astranawa Partai-Kebangkitan-Bangsa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni